Penolakan grasi enam orang terpidana mati oleh Presiden Megawati dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Pasal 28 A dan 28 I menyebutkan, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa... adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. PBB juga mengeluarkan sebuah Konvenan Hak Sipil dan Politik beserta protokolnya yang sudah menghapus hukuman mati. Aturan internasional ini seharusnya diikuti oleh Komnas HAM Indonesia yang dalam fungsi dan tugasnya mengacu pada Komisi Tinggi HAM di PBB.
Beberapa kalangan berpendapat bahwa hukuman mati masih menjadi hukum positif. Karena itu, hukuman matiharus ditimpakan pada terpidana mati. Sikap tersebut didasari oleh adanya pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan dalam pasal 28 yang berbunyi "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.....Kenyataannya, hukuman mati memang masih tercantum dalam KUHP dan UU negara ini.
Hukuman mati atau capital punishment akar katanya berasal dari caput (bahasa Latin). Kata ini dipakai orang Romawi untuk mengartikan kepala, hidup, hak masyarakat atau hak individu. Hukuman mati dimengerti sebagai hukuman yang dijalankan dengan membunuh orang yang bersalah.
DAlam pengertian hukum, hukuman mati merupakan salah satu bentuk sanksi pidana yang mengandung keseluruhan ketentuan-ketentuan dan larangan-larangan sekaligus memaksa si terhukum. Sanksi ini bertujuan menegakkan norma hukum dan secaraa preventif akan membuat orang takut melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan. Si terhukum pun menjadi contoh yang menakutkan bagi setiap orang untuk melakukan pelanggaran.
Tujuan hukuman mati adalah pembalasan yang lebih menonjol dalam masyarakat primitif, penghapusan dosa yang dilatarbelakangi pandangan religius untuk menghapus kesalahan dengan penderitaan setimpal, membuat jera untuk pelaku kejahatan lain. Hukuman mati bertujuan pula melindungi kepentingan umum dan memperbaiki penjahat yang akan melakukan kejahatan.
Gerakan penghapusan hukuman mati telah gencar dibicarakan sejak abad ke-18. Beberapa tokohnya antara lain: Montesquieu menulis Lettres-persanes (1721), Voltaire membela Jean Callas yang terlanjur dihukum mati, Cesare Beccaria (1738-1794) menerbitkan buku An Essay on Crimes and Punishment.
Argumen penghapusan hukuman mati didasarkan pada alasan yang meragukan efektivitas hukuman mati. Putusan seseorang dihukum mati seringkali dianggap tidak berdasarkan observasi empirik, tetapi terbatas pada opini polisi dan bantahan para jaksa. Lebih buruk lagi, terhukum kerap kali dihukum berdasarkan motif-motif politik seperti mengancam status quo atau berasal dari kelas sosial dana ras tertentu. Hal ini dialami oleh para budak dan kulit hitam di Amerika pada tahun 1930-1964.
Keberatan lain didasarkan pada pendapat bahwa seseorang yang dihukum mati tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Von Henting menilai hukuman mati bernilai destruktif karena negara dianggap tidak menghargai maratabat luhur warganya. Padahal negara seharusnya wajib mempertahankan nyawa warganya dalam keadaan apapun. Leo Polak menganggap hukuman mati berisiko tinggi jiwa hakim keliru dalam menentukan keputusan sementara terhukum sudah mati.
Alasan bahwa pelaku akan takut jika diberlakukan hukuman mati, tidak sepenuhnya tepat. Di negara yang memberlakukan hukuman mati pun angka kejahatan tidak turun. contohnya para teroris siap mati untuk tugas mereka dan menghukum mereka justru menjadikajn mereka sebagai pahlawan. Pemberlakuan hukuman mati tidak menyelesaikan masalah dan seringkali tidak adil. Sulit sekali membuat putusan hukuman mati bila ada aturan membawa 10 gr heroin akan dihukum mati, lantas bagaimana dengan pelaku yang membawa 9,8 gr.
Dalam beberapa penelitian tentang hubungan antara tindak kejahatan dengan hukuman mati, tidak ada kaitan yang erat. Sejak tahun 1874 Italia tidak menerapkan hukuman mati, namun di tahun 1876-1907 angka pembunuhan menurun dari 9,86/100.000 jiwa menjadi 4,86/100.000 jiwa. Sementara di Rumania yang menghapus hukuman mati sejak tahun 1865, justru angka pembunuhan menurun dari 5,6/100.000 jiwa menjadi 2,5/100.000 jiwa pada tahun 1876 - 1907. Saat ini ada 35 negara yang menghapus total hukuman mati, 18 negara menghapusnya kecuali untuk kejahatan perang dan 27 negara mempertahankan hukumam mati tetapi tidak pernah melaksanakannya.
Meskipun angin penghapusan hukuman mati telah berhembus, masih ada negara-negara yang menerapkan hukuman mati. Negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati kebanyakan adalah negara-negara totaliter komunis. Dalam ideologi komunis, pribadi manusia harus kalah dengan kepentingan negara, partai dan ideologi komunis. Negara dunia ketia yang menerapkan hukuman mati lebih karena kecenderungan kolektivisme, pemerintah yang otoriter serta adanya kaum fundamentalis. Pada tataran moral dapat dikatakan kepekaan negara-negara tersebut terhadap keluhuran martabat manusia dan hak-haknya belum sangat halus atau mereka berpendapat bahwa pribadi manusia dapat dikorbankan demi stabilitas nasional.
Dari uraian di atas tampak bahwa sebenarnya pro dan kontra terhadap kukuman mati telah berlangsung sejak lama. Ketika Litbang Kompas mengadakan jajak pendapat, sebagian besar responden (76 %) menyetujui penerapan hukuman mati sebagai tingkat hukuman paling berat kepada terpidana kasus berat. Para responden menyebutkan beberapa kasus yang pantas dijatuhi hukuman mati yaitu: pembunuhan berencana 32,4 %, narkoba 29,2 %, terorisme 11,7 %, pemerkosaan 10,4 %, dan korupsi 9,1 %. Sikap setuju terhadap hukuman mati tersebut tidak bisa dilepaskan dari faktor lemahnya penegakan hukum, ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, dan makin maraknya aksi kejahatan. Legitimasi negara untuk menentukan hidup mati seseorang pun semakin kuat dengan bertambahnya kasus-kasus pidana yang diganjar hukuman mati dalam enam tahun terakhir ini.
Dari pihak terhukum muncul pendapat agar putusan hukuman mati patut ditunda atau diberikan keringanan. Alasannya beraneka seperti: pada kasus Jurit terdapat beberapa kejanggalan dalam vonis, putusan terhadap Adi Kumis dinilai tak adil karena ada pelaku yang belum tertangkap, pada kasus Sumiarsih dan Sugeng diakui bahwa inisiatif pembunuhan bukan dari Sugeng sedangkan dalam kasus Ayodya telah ditemukan bukti baru yang bisa mengubah vonis hukuman mati. Selain itu mereka telah berubah setelah menjalani hukuman penjara sekian lama. Dr Arief Budiman (Kompas 17/2/2003) menilai sistem peradilan kita masih lemah dan berlumuran KKN sehingga kemungkinan besar terjadi ketidakadilan dalam putusan, apalagi mengingat ada banyak orang yang dosanya lebih besar justru dibiarkan bebas.
Persoalan pro dan kontra hukuman mati, jika dilihat dengan budi nurani jernih, memang tidak mudah dituntaskan. Di Indonesia, hal ini terkait dengan maraknya kejahatan sehagai akibat ketidakadilan ekonomi, politik, hukum dan peradilan. Seringkali setelah hukuman mati dilaksanakan, aneka akar permasalahan itu tidak diselesaikan secara tuntas.
Meskipun demikian ada beberapa pendapat dari ajaran Katolik yang ada membantu memperluas cakrawala berpikir dalam menyikapi hukuman mati. Santo Ambrosius pernah mengatakan: "Allah lebih menyukai perbaikan daripada kematian pendosa, Ia tidak menghendaki pembunuh dihukujm dengan pelaksanaan tindakan pembunuhan lainnya." Teolog moral Katolik, Karl H. Peschke mengalami kesulitan dalam menentukan pelaksanaan hukuman mati. Ia mengingatkan supaya daerah yang menetapkan hukuman mati menghindari kekhilafan dalam pengambilan keputusan pengadilan. Ia menyarankan penetapan grasi untuk meringankan hukuman mati ke dalam bentuk hukuman lain. Bernhard Haring berpendapat bahwa penghapusan hukuman mati adalah jalan terbaik. Alasannya, setiap orang harus melihat konsekuensi tindakan hukuman mati itu secara lebih menyeluruh dan merefleksikan dengan hati-hati semua pengalaman dan konsekuensi-konsekuensi tindakan hukuman mati tersebut. Haring membenarkan bahwa dalam Kitab Suci Perjanjian Lama memuat teks yang membenarkan hukuman mati. Namun, ada pewahyuan yang melampauinya ialah Yesus Kristus dalam Perjanjian Baru.
Sementara John Dear mempertentangkan hukuman mati dengan sikap anti kekerasan Yesus. Argumentasinya ialah Yesus tidak menghukum perempuan yang berbuat zinah (Yoh 8: 4-7). Ia tak pernah memakai kkerasan untuk menolak otoritas negara. Yesus tidak melupakan Allah dan tidak meninggalkan kewajiban kepada kaisar. Ia mengatakan "berikan kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah, apa yang wajib kamu berikan kepada Allah" (Mrk 12: 17). Lebih dari itu, Yesus mengajarkan kasih kepada manusia dengan firman-Nya yang terkenal: "Hukum yang terutama ialah: dengarlah hai orang Israel, Tuhan Allah kita, Tuhan itu esa. Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hati dan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu. Dan hukum yang kedua ialah: kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Tidak ada hukum lain yang lebih utama daripada kedua hukum ini" (Mrk 12: 29-31)
Akhir-akhir ini berkembang penghargaan terhadap nilai-nilai hidup manusia seiring denan berhembusnya isu penegakan hak asasi manusia di seluruh dunia. Ketika presiden George W.l Bush menyerang Irak, aneka protes muncul dari berbagai kalangan suku, agama, ras dan golongan. Mereka bersatu padu menentang pelanggaran hak asasi manusia. Demikian pula penghargaan hak asasi manusia seharusnya dijunjung tinggi di negeri ini. Sebuah ensiklik keluaran Vatikan, Evangelium Vitae artikel 56 memberi pendapat bahwa: "makin kuatlah kecenderungan untuk meminta supaya hukuman mati itu diterapkan secara terbatas atau bahkan dihapus sama sekali....hakikat dan beratnya hukuman harus dievaluasi dan diputuskan dengan cermat dan jangan sampai kepada ekstrim melaksanakan hukuman mati kecuali bila mutlak perlu". Upaya yang lebih penting ialah mempromosikan penghargaan hak asasi manusia kepada seluruh warga sehingga memiliki nurani jernih sebagai kontrol yang menghalangi mereka melakukan tindak kejahatan. Di samping upaya hukum, seiring kampanye penghargaan terhadap hak asasi manusia, saat ini perlu dilakukan pendampingan terhadap 42 orang yang sedang menunggu eksekusi pidana mati, menghibur, bersikap empati, dan meyakinkan bahwa mereka berharga. Karena mereka adalah manusia yang hak hidupnya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(A. Luluk Widyawan, "Mempersoalkan Hukuman Mati", dlm. Hidup, 6 April 2003)
22 Oktober, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
40 komentar:
hukuman mati ini sekarang banyak dilakukan atau difoniskan pada orang yang benar bersalah maupun yang terpaksa menerima kesalahan teman atau jaksa yang menerima bayaran untuk menghakimi seseorang. sekarang ini banyak sekali orang-orang yang berfikir atau mulai bertanya-tanya mengapa hukuman mati sangat sering di berikan padahal melanggar konsep agama.
seperti yang kita ketahui bahwa yesus memaafkan musuhny ataupun yang menyakitinya dan tidak membunuhnya. membuat seseorang mati juga melanggar karena itu adalah hak-Nya bukan hak kita sebagai ciptaannya manusia. kita juga bertnya-tanya apakah benar yang difonis adalah orang bersalah? baru-baru ini salah penangkapan oleh oknum polisi membuat orang tersebut sekarang harus menjalani persidangan dan dikenakan pudana padahal ia tidak tahu apa-apa dan tidak bersalah. maka itu saya setuju dengan pendapat pengurangan atau kelonggaran hukuman dengan menjadi seumur hidup atau yang lainnya karena kita manusia seharusnya menghargai hidup dan menghormati sesama manusia dan bukan membunuhnya.
maka itu kita hanya bisa berharap agar para lembaga hukum menyadari ini semua sehingga hidup seseorang tidak dianggap mainan dan murahan sekalipun ia orang terhina tetapi ia juga sesama manusia. dan lebih baik hidup hingga akhir hayat didalam sel atau kesepian dibandingkan kehilangan nyawa begitu saja dan semoga para jaksa semakin bisa mengambil keputusan dengan benar tanpa merugikan pihak pidana dengan hukuman mati yang tidak setimpal dengan kelakuannya.
Davine XIE/12
Berbicara soal hukuman mati, memang sangat luas makna dan kaitannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam satu sisi, hukuman mati akan memberi efek takut dan jera bagi para calon pelanggar hukum, karena mereka melihat para pelanggar sebelumnya harus menerima hukuman mati. Namun di sisi lain, hukuman mati tidak akan memberikan kesempatan kedua bagi para pelanggar hukum. Setelah melakukan satu kesalahan, mereka harus mati, dan tidak sempat memperbaiki kesalahan-kesalahan yang di sudah lakukan dalam hidupnya.
Memang di dalam alkitab, Yesus saja mau mengampuni orang yang berzinah (pada cerita wanita yang kedapatan berzinah)atau orang yang melakukan korupsi (Zakheus, pemungut cukai ataupun Matius). Tindakan Yesus memang tepat, karena setelah ia mengampuni kesalahan mereka (para pendosa), mereka bertobat dan tidak melakukan dosa itu lagi, bahkan mereka membantu orang lain sebagai cara untuk memperbaiki kesalahan sebelumnya (Zakheus).
Nah, kalau kita cerminkan dalam kehidupan kita hari-hari ini, apakah pengampunan hukuman-atau setidaknya pengurangan masa hukuman adalah tindakan yang tepat? Saya rasa TIDAK. Di masa sekarang ini, hukum harus dibuat sedemikian tegas dan ketat untuk mencegah adanya celah bagi para pelanggar membenarkan dirinya atas kesalahan yang diperbuatnya. Hukuman mati jelas tepat bagi siapa saja yang termasuk pelanggar hukum berat. Setidaknya, ia masih dapat meminta maaf dan memperbaiki hidupnya sambil menunggu keputusan pengadilan. Benarkan?
Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan hukuman mati. Hukuman mati itu adalah hukuman yang selalu tepat bagi para pelanggar. Yang terpenting, dalam proses peradilan tidak ada unsur kecurangan dalam menentukan hukuman.
Saya sangat setuju hukuman mati bagi para pelanggar hukum, khususnya para korutor dan pengedar narkotika.
Bayangkan, jika seandainya saya seorang koruptor dan sudah mengambil uang 10 triliyun atau seorang pengedar heroin selama 20 tahun, dan saya dibebaskan atau hanya dihukum beberapa tahun saja, jelas akan membuat orang lain juga ingin melakukannya. Akan lebih banyak untungnya, dari pada ruginya.
PAda kesimpulannya, kita harus kembali belajar kepada nilai-nilai moral yang sudah ada dalam masyarakat. Ingat, jika kita melakukan hal baik, kita akan menuai hal baik juga. Dan jika kita melakukan hal jahat, suatu saat nanti kita akan menuai hal yang jahat pula.
Tuhan Mengasihi kamu, maka kamu juga harus mengasihi orang lain.
TERIMA KASIH
Daniel Christian
XID/09
Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman yang ada di dalma negara kita ini juga di beberapa negara lain. hukuman ini dianggap efektif untuk menghentikan suatu tindak kriminal, dengan menjatuhkan hukuman yang sangat berat-hukuman mati- pada pelaku suatu kejahatan. tetapi di lain pihak, hukuman mati adalah sutu hal ytang sangat diperdebatkan karena dianggap melanggar hak asasi manusia.
Dalam hal ini saya ingin hukuman mati di Indonesia dan melihat dari dua sudut pandang yang berbeda.
Pertama adalah sudut pandang bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, hal ini jelas mempengaruhi kebijakan hukum di Indonesia. Dalam hukum Islam terdapat aturan yang dapat memberikan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan. Hal inilah yang mempengaruhi dasar hukuman mati di Indonesia, karena sebuah aturan di suatu negara banyak dipengaruhi oleh warganya.
Kedua adalah dari sudut pandang agama Katolik dan Kristen yang mengajarkan untuk mengasihi siapapun. Untuk mengasihi siapapun jelas diajarkan dalam setiap agama. Mengasihi sesama adalah hal yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun banyak hal yang mungkin dapat menggoyahkan pandangan ini. Seperti rasa sakit hati akibat kehilangan keluarga yang menyebabkan kita menginginkan hukuman yang terberat untuk pelakunya dalam kasus-kasus yang menyebabkan hilangnya banyak nyawa seperti kasus bom bali dan kasus 9/11 di Amerika. Setiap orang di dunia mengharapkan hukuman yang paling berat pada setiap orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Rasa kehilangan yang sangat berat dapat menyebabkan hilangnya pemikiran moral maupun agama dari dalam diri manuisia sehingga kasih dalam diri tiap manusia tersebut hilang dan tergantikan oleh rasa kebencian yang mendalam
Sebagai negara yang mengangkat dan menjunjung tinggi hukum, hukuman meti di Indonesia merupakan jalan satu-satunya untuk menindak orang yang telah melakukan pelanggaran yang sangat berat.
Jika dipandang dari konteks hukum hal ini dapat dibenarkan. Tetapi jika dipandang secara normatif dan agama hal ini sangat dikecam dan dilarang.
Pertama, hal ini secara langsung telah merenggut hak hidup seseorang. Sebesar apapun kesalahan dan dosa yang telah dilakukan hak hidup tetap miliknya. Orang yang memutuskan untuk menghukum mati orang itu, akan sama saja dengan pendosa yang akan dihukum mati karena mereka telah melakukan kesalahan yang besar, yaitu mengambil hak orang lain.
Kedua, menurut saya setiap orang memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik. Yesus mengajarkan kita untuk selalu mengasihi musuh kita dan berdoa bagi mereka. Mengampuni seseorang akan lebih baik dari pada jika kita menaruh dendam kepadanya.
Memang, perdebatan mengenai hukuman mati masih panjang. Tetapi apa salahnya jika dari sekarang kita mulai merenungkan segala hal sebagai titik tolak untuk mengambil langkah yang terbaik.
Aloysius Donny /XI B/6
Menurut pendapat saya, saya sangat setuju dengan hukuman mati ini. Alasan saya sederhana saja, mereka harus mendapat ganjaran yang sepantar dan seimbang atas pebuatan yang mereka lakukan. Saya sendiri yakin, mereka tidak akan mau menerima perlakuan yang sama, yang mereka berikan kepada orang lain. Bila mereka membunuh seseorang, apakan mereka mau dibunuh pula? Tentu tidak.
Memang, untuk format hukuman yang satu ini aga kelewat batas. Batas yang dilanggar adalah hak asasi manusia. Namun kita kembali lagi ke atas. Apakah mereka tidak melanggar hak asasi orang lain? Maka mereka harus siap dengan konsekuensinya. Konsekuensinya lain tidak lain adalah kehilangan hak mereka pula.
Pada saat ini, masih belum jelas tentang hukuman mati di Indonesia. Hukuman yang akan segera dilaksanakan adalah hukuman terhadap Amrozi, kasus bom Bali. Seperti kita tahu, pelaksanaannya selalu diundur. Pertama kali, sebelum lebaran, kedua sesudah lebaran, ketiga tak jelas kapan.
Hal ini menunjukkan ketidakseriusan dan kebingungan polisi dalam melaksanakannya. Diakibatkan karena UUD 1945 dan peraturan PBB. Keduanya melarang adanya hukuman mati. Namun vonis telah dijatuhkan kepada Amrozi. Vonis itu tidak dapat ditarik kembali. Grasi tidak diberikan.
Secara politik dan hukum, ini diperbolehkan. Namun secara agama tidak diperbolehkan. Sehingga di berbagai negara, batasan hukum mati sudah jelas. Tapi tidak untuk negara sekuler seperti Indonesia. Akibatnya, tidak jelas juntrungannya. Sungguh menyedihkan. Ditambah lagi, KKN merajalela di Indonesia, sehingga yang seharusnya mendapat malah tidak dapat, dan yang tidak dapat malah dapat.
Contoh kasus ini adalah Tibo cs. Mereka dituduh menjadi dalang kerusuhan Poso. Vonis hukuman mati. Wah, hebat itu pelaksanaanya. Tanpa pengunduran waktu dan tanpa embel- embel yang lain. Langsung tembak dan mati. Ada beberapa isu yang merebak. Kemungkinan terbesar adalah Tibo cs adalah umat agama nasrani, sehingga mereka langsung dieksekusi. Sungguh menyedihkan peristiwa ini, namun inilah Indonesia.
Walaupun banyak kalangan dan agama yang malarang hukum mati, namun pendirian akan hukum mati itu tidak akan goyah selamanya. Karena manusia sudah tidak dapat menemukan bentuk hukuman yang lebih membuat jera lagi. Memang HAM sudah mulai diperhatikan dan berkembang dengan baik, namun bagi para lawbreaker itu, HAM tidak berlaku pada korbannya dan tidak berlaku pula kepada mereka. Sehingga hukum mati akan tetap terlaksana.
MELVIN
XIA / 16
Menurut saya hukuman mati tetap perlu diadakan. Namun frekuensi pelaksanaannya sebaiknya diperkecil karena setelah mempertimbangkan segala aspek termasuk ajaran agama, kebanyakan menentang adanya hukuman mati. Menurut saya hukuman mati masih cukup efektif sebagai hukuman terberat untuk menangani kasus-kasus yang sangat besar seperti pembunuhan dan KORUPSI. Tetapi alangkah baiknya bila pengadilan lebih berhati-hati lagi dalam menjatuhkan hukuman mati. Sebaiknya hanya orang-orang tertentu saja yang baru bisa dijatuhi hukuman mati. Orang-orang itu adalah orang-orang yang kejahatannya sangat amat besar dan memang diramalkan sangat sulit untuk merubah sikapnya. Merekalah yang pantas menerima hukuman mati. Sedangkan, orang-orang yang diramalkan bisa berubah sikapnya, sebaiknya jangan dijatuhi hukuman mati. Mereka kemungkinan bisa bertobat dan menjalani kehidupan yang baik walaupun kemungkinannya hanya sekian persen. Selain itu, hukuman mati juga membuat orang-orang takut untuk melakukan kejahatan. Saya rasa hukuman mati merupakan hukuman terberat yang mampu menjaga sikap banyak orang untuk tidak berbuat jahat. Tidak ada atau jarang sekali ada hukuman yang mempunyai kekuatan lebih besar daripada hukuman mati ini. Maka, hukuman mati jangan ditiadakan, tetapi frekuensinya saja yang sebaiknya diusahakan untuk dikurangi.
Jovian Jevon / XI-D / 22
sulit untuk menentukan boleh tidaknya hukuman mati, karena hal ini ditentukan oleh pandangan setiap masing-masing pribadi.
Menurut saya dalam kasus hukuman berat lebih baik dijatuhkan sanksi hukuman penjara seumur hidup, hal ini lebih baik ketimbang kita menjatuhkan hukuman mati. Apabila negara tersebut masih menganut UU Hukuman mati, seharusnya harus memberikan bukti yang sangat kuat dan juga memakan proses yang lama untuk menyatakan bahwa ia benar-benar pelakunya. Jangan sampai ada kejadian, bahwa di kemudian hari terdapat bukti yang menyatakan bahwa ia bukan tersangka, lalu apakah orang yang terfitnah itu bisa hidup lagi? tentu tidak
Makanya daripada menjatuhkan hukuman mati lebih baik kita berikan hukuman kurungan seumur hidup. Setidaknya ini dapat memberikan waktu kepada sang tersangka untuk menginstropeksikan perbuatan, sekaligus kita tidak mengganggu hak untuk hidupnya...
Gradiyanto XI-D/18
adalah caput
alias hukuman mati awal mula tragedi ini berasal...
caput adalah hukuman potong kepala pada zaman dahulu kala...
tentang setuju atau tidak setuju atas hukuman mati, saya menolak untuk menyetujui hukuman mati!? karena dengan membunuh kita merampas hak hidup seseorang begitu pula kita menghukum mati...
saya pernah membaca sebuah buku tentang dosa dari pontius pilatus yang mengangkat tangan atas hukuman mati yesus..
Ia mendapatkan hukuman cambuk di neraka dimana tiap seseorang mendoakan aku percaya
atau syahadat iman maka pontius pilatus akan dicambuk secara mengerikan oleh para algojo....
karena itu berhentilah akan hukuman mati, kita sudah tidak hidup di zaman perjanjian lama, bukankah Tuhan Yesus melarang adanya hukuman Mati sebagai contoh soal perempuan yang berzinah dan harus mati dirajam?
Tuhan melarangnya kan?
karena itu apapun dosanya caput harus dilarang!
sebenarnya hukuman mati itu bisa jadi benar bisa jadi salah. semua tergantung dari orang yang melihatnya. sebenarnya yang menjadi pertanyaan adalah : apakah dengan hukuman mati, semua masalah menjadi selesai?
1. tentu. karena dengan begitu orang tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. orang itu mendapat ganjaran yang pantas. begitu yang ada di dalam benak orang
2. belum tentu. jika memiliki hati nurani, tentu manusia bisa berubah. demikian pula orang sejahat apapun pasti bisa berubah. dengan memberikannya kesempatan untuk hidup, kita bisa merubahnya menjadi lebih baik lagi.
apa pilihan kita?? tidak ada yang tahu. yang jelas, semua bergantung pada diri kita masing. kacamata tiaporang berbeda, jadi pandangannya tentu berbeda.
dimas prawita XIF/13
Menurut saya,hukuman mati itu ada salah,tapi ada benarnya juga.
Benar jika kita menganggap bahwa hukuman mati adalah ganjaran yang sesuai terhadap apa yang telah dilakukannya itu merugikan sebagian besar orang lain,termasuk menghilangkan hak hidup seseorang.
Sedangkan anggapan salah,karena kita tahu bahwa di Indonesia ini ada yang namanya Lembaga Pemasyarakatan(LP) yang bertugas agar membimbing si penjahat agar bisa kembali ke jalan yang benar di masyarakat.
Jika si penjahat sudah dihukum mati terlebih dahulu,maka ia tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki dirinya sendiri.
Edwin Sebastian XIF/14
Yang pasti saya rasa sebaiknya hukuman mati tidak dihapuskan. Karena hukuman berat sangatlah dibutuhkan oleh dunia yang semakin liar, saya rasa hukuman mati adalah salah satu faktor penting untuk menjaga keseimbangan dunia.
Tetapi hukuman mati tidak boleh dipergunakan dengan sembarangan bahkan sebaiknya tidak digunakan. Sebenarnya hukuman mati sama juga dengan hukuman lainnya memerlukan pertimbangan yang adil dan cermat. Dipertimbangkan apakah penjahat tersebut memiliki alasan yang logis atas tindakannya dan memiliki peluang untuk memperbaiki kesalahannya.
Terdakwa yang masuk kriteria hukuman mati sebaiknya diproses lebih lanjut lagi dengan jangka waktu yang panjang. dipertimbangkan kembali berulangkali dan dilihat perkembangan si terdakwa, apakah memiliki peluang cukup besar untuk memperbaiki kesalahannya, karena Pada umumnya orang yang tertekan akan berusaha sebaik mungkin melakukan yang terbaik. Lalu pada akhirnya dibuatlah keputusan tegas apakah terdakwa akan mati atau tidak.
Yang paling penting dari hal ini adalah KEADILAN (Meskipun keadilan dalam hukuman mati bukanlah hal yang mutlak karena tindakan menghukum atau tidak, masing-masing memiliki keburukan&kebaikan)
Yoshua Nabara XI.D/41
Hukuman mati. Jenis hukuman yang tak terbantahkan merupakan hukuman yang final karena tidak mungkin dikurangi atau dihapuskan bila telah dilakukan.
Hukuman mati adalah salah satu bentuk hukuman yang legal di Indonesia saat ini, dan bilamana terbukti seseorang terbukti bersalah dan seharusnya dieksekusi mati karena tindakannya tersebut, ia harus dihukum mati untuk menjunjung ketegasan hukum negara yang telah dikonstitusikan tersebut.
Memang benar bahwa hak hidup manusia adalah sebuah hak yang harus dijunjung tinggi kepada setiap manusia. Akan tetapi, bila kerugian yang ditimbulkan oleh orang tersebut telah terbukti sangat besar dan merugikan orang banyak baik secara langsung maupun tidak langsung, sangat layak orang tersebut diberikan hukuman mati.
Hukuman mati mungkin hingga saat ini hanya dilihat di satu sisi, yaitu merupakan tindakan yang mematikan terdakwa. Akan tetapi, bila kita melihat dari kacamata yang lain, hukuman mati dapat berupa sebuah pelepasan bagi terdakwa tersebut. Pelepasan tersebut terjadi karena hukuman mati akan menyelamatkan terdakwa dari pengejaran keluarga korban atau rasa bersalah, dimana ia mungkin akan mengalami siksaan fisik dan mental. Ia pun akan memiliki kesempatan untuk bertobat sebelum dieksekusi mati sehingga diharapkan, Tuhan mengampuni tindakan-tindakannya dan menerimanya di surga.
Hukuman mati tidak bisa kita hindarkan. Hukuman mati itu harus ada, karena di satu sisi untuk membuat pernyataan bahwa negara memang memiliki kuasa, dan barang siapa mengganggu ketenangan publik hingga taraf tertentu, akan mendapat sanksi yang 'berat'
Bila kita mengatakan bahwa Hukuman Mati merupakan pelanggaran HAM, maka perlu kita lihat juga bahwa setiap manusia memiliki hak untuk merasa aman. Itu merupakan HAM juga. Sekarang, apakah kita akan mengorbankan hak dari ratusan manusia hanya karena kita tidak boleh melanggar hak kehidupan seorang yang 'menakutkan' di mata publik, atau kita akan membela hak untuk rasa aman ini, namun kita harus rela mencabut hak seseorang yang telah mencabut hak banyak orang?
Hukuman mati, tidak lagi merupakan pertanyaan "sebaiknya diadakan" atau tidak. Hukuman mati, hanya untuk dipertanyakan, "layakkah sang narapidana menerima vonis hukuman mati?"
Arwin
XIB/11
Hukuman mati memang masih menjadi kontroversi bagi kita dalam era pembaruan ini. Kita sering mengatakan bahwa hukuman mati pantas bagi orang yang terbukti melakukan tindak kejahatan yang sedemikian parahnya. Setelah kita meninjau lebih dalam, kita dapat memahami bahwa hal yang pertama kali keluar dari pikiran kita (respon) terhadap perilaku buruk adalah dendam dan dengki. Kita merasa seakan-akan orang tersebut jahat sekali dan kita adalah orang yang jauh lebih baik daripada dirinya. Penilaian pertama demikian harus ditelaah lebih serius lagi sehingga perspektif kita dalam memahami perilaku kejahatan dapat lebih dewasa.
Kecenderungan kita untuk membenci, mendendam, dan mendengki memang sudah dasar dalam hidup kita. Mudah untuk mengatakan, “Saya tidak pernah mendendam jika saya tidak benar-benar merasakan kejahatan yang dilakukan orang tersebut.” Kita cenderung untuk bersikap responsif. Untuk dapat melawan kecenderungan tersebut, kita harus berani mendobrak mental “penuduh” dalam diri kita. Kita harus mampu melihat keobyektifan peristiwa, mulai dari latar belakang, sebab, akibat, sampai pada penarikan kesimpulan. Tentu saja kita bukan seorang yang sungguh adil nan bijaksana. Keputusan-keputusan mayoritas sekali pun memang pada mulanya menimbulkan kepuasan jika terwujud. Namun, setelah terwujud kita akan berpikir lebih lanjut untuk dapat mengulang peristiwa hukuman mati tersebut atau bahkan membatalkannya. Suara-suara kecil mungkin berbisik lembut di dalam hati nurani kita untuk menyampaikan pesan yang sebenarnya kita inginkan.
Semua itu diselimuti oleh emosi. Seringkali, emosi mengalahkan akal sehat. Kita tidak dapat berpikir secara jernih sehingga keputusan kita didasarkan pada perasaan kita akan hal itu. Tentu subyektifitas tidak bisa dilibatkan dalam perkara “hidup mati”. Perkara serius ini memerlukan kejelian untuk ditangani. Kita harus mengintrospeksi diri sebelum berani menjatuhkan vonis (baik langsung maupun secara pribadi dalam batin kita) kepada seorang terpidana. Berbagai faktor-faktor harus menjadi bahan pertimbangan sebelum suatu “cap negatif” tergambar pada dahi si pelaku kejahatan. Dengan faktor-faktor tersebut, kita pasti akan mencapai suatu kesimpulan terbaik. Secara pasti, kita akan membandingkan orang tersebut dengan orang lain yang melakukan tindak pidana lain (namun tidak tertangkap, contoh : korupsi). Kita akan memutar otak dua kali yang membawa kita pada berbagai peluang dakwaan kita. Peluang inilah yang menjadi tingkat kesadaran kita akan realita yang sebenarnya terjadi. Semua ketidakadilan dan permainan yang ada di belakang panggung politik dan setiap aspek kehidupan lebih jahat dibandingkan kejahatan mana pun. Tentu setiap orang berbuat jahat ada suatu sebabnya. Sebab ini harus kita investigasi sampai ke akar-akarnya sehingga upaya penghukuman tidak berjalan sia-sia. Hukum bukanlah alat untuk menghancurkan, namun untuk memberikan keadilan sehingga tercipta suatu kenyamanan dalam hidup kita bersama-sama.
Fransiskus Raymond/ XIE/ 20
Hukuman mati menjadi suatu hal yang diperguncingkan. Terdapat pro dan kontra menghadapi hukuman mati, bila ditinjau dari sisi konteks hukumnya hukuman mati sudah sepatutnya dilakukan apabila kejahatan yang dilakukan suda sedemikian rupa. Ini juga untuk menegakkan keadilan di Indonesia. Sebagai negara yang mengangkat dan menjunjung tinggi hukum, hukuman mati di Indonesia merupakan jalan satu-satunya untuk menindak orang yang telah melakukan pelanggaran yang sangat berat.
Tetapi jika dipandang secara agama dan hal ini sangat dikecam dan dilarang. Sebab sesuai dengan apa yang ada dalam FirmanNya. Supaya kita mengasihi sesama manusia seperti diri kita sendiri. Selain itu, tidak benar bila hukuman mati dapat membuat orang lain jera seperti pada kasus Amrozi cs, hukuman mati malah mengispirasi orang lain untu melakukan jihad. hukuman mati juga secara langsung telah merenggut hak hidup seseorang. Sebesar apapun kesalahan dan dosa yang telah dilakukan hak hidup tetap miliknya. Orang yang memutuskan untuk menghukum mati orang itu, akan sama saja dengan pendosa yang akan dihukum mati karena mereka telah melakukan kesalahan yang besar, yaitu mengambil hak orang lain.
Selain itu seharusnya seseorang di beri kesempatan untuk menjadi lebih baik. Tuhan juga selalu memberi waktu kepada domba dombanya yang sesat dari jalannya untuk kembali kepadanya. Apabila kita mensetujui dan melakukan hukuman mati berarti kita sudah memiliki pandangan berbeda dengan Allah itu berarti kita juga sudah berdosa.
Yehezkiel Nathanael
XID / 37
Apakah pada saat melakukannya, para pelaku memerhatikan hak/pengaruh hidup manusia lainnya??
Memang hak untuk mencabut nyawa seseorang tidak ada yang memilikki.
Ambil contoh Amrozi cs. tindakannya tidak hanya mencabut nyawa ratusan tetapi juga mematikan industri pariwisata Indonesia. Kemudian kalian masih berpikir orang tersebut dapat diampuni?? Itu mah GILA...
diditxic11
Mempersoalkan hukuman mati tidak akan ada habisnya karena selalu ada pro dan kontra. Argumentasi kedua pihak juga sangat jelas.
Untuk pro argumentasinya pastilah untuk mencegah tindakan yang sama terulang kembali, dari sisi orang yang telah melakukan tidak mungkin melakukannya lagi dan dari sisi membuat orang yang akan melakukan gentar untuk melakukannya.
Untuk kontra juga tidak kalah jelasnya. Tentu saja menurut hati nurani, membunuh adalah perbuatan yang kejam, bahkan membunuh penjahat sekalipun. Secara sampai sekarang belum ada cara membangkitkan orang mati, tentu hukuman mati menjadi sebuah hukuman permanen dimana manusia seakan membunuh manusia lainnya seperti membunuh serangga yagn tentu juga kita tahu bahwa hal ini dilarang oleh hukum ke 5 dari 10 perintah ALlah, jangan membunuh.
Lantas, apa solusi yang tepat, melegalkan atau melarang? Sampai sekarang, walaupun banyak aturan yang melarang, hukuman mati masih tetap berlangsung. Sebaliknya banyak penjahat yang sudah diumumkan akan dihukum mati, pelaksanaannya diundur sehingga mengesankan adanya perasaan ragu untuk melakukan hukuman mati.
Lalu, apa? MEnurut saya ada 3 solusi. Pertama, tetap seperti sekarang, yaitu hukuman mati dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Kedua, hukuman mati secara ekstrim, artinya apapun kesalahannya asalkan sudah diatur dalam suatu hukum, hukuman mati harus langsung dilaksanakan. Yang ketiga, Benar-benar menghilangkan hukuman mati. Menurut saya pribadi, solusi pertama adalah yang terburuk dimana solusi ini tidak menunjukkan hasil signifikan sedangkan solusi terbaik adalah solusi terbaik yang setidaknya dapat diterima dari aspek rasionalitas yaitu setiap manusia dapat berubah maupun hati nurani yaitu kita tidak dapat membunuh manusia lain. Akhir kata, menurut saya, hukuman mati sebaiknya dihilangkan sepenuhnya, jangan setengah-setengah dan digantikan dengan seberat-beratnya penjara seumur hidup.
Dhani P
XIC/13
Atas posting diatas, saya ingin memberikan beberapa komentar:
-1.Hukuman mati jaman sekarang dimengerti sebagai hukuman tingkat tertinggi, dimana seseorang sudah tidak layak lagi dipenjarakan atau didenda karena kesalahannya sudah dianggap terlalu berat. Salah satu anggapan lain mungkin adalah nyawa berbalas nyawa, dimana bila seseorang membunuh, ia musti dibunuh pula.
-2.Hukuman mati ditujukan sebagian besar untuk kepetingan umum; dimana seseorang yang akan dihukum mati benar merupakan ancaman bagi lingkungan sekitarnya dan ia telah membuktikannya. Tapi pada masyarakat primitif hukuman mati dianggap lebih ke tujuan religius dalam membersihkan dosa seseorang dengan hukuman terberat, yaitu meninggalkan segala hasrat duniawinya dengan cara mati.
-3. Gerakan penghapusan hukuman mati telah gencar dibicarakan sejak abad ke-18. Beberapa tokohnya antara lain: Montesquieu menulis Lettres-persanes (1721), Voltaire membela Jean Callas yang terlanjur dihukum mati, Cesare Beccaria (1738-1794) menerbitkan buku An Essay on Crimes and Punishment.
-4.Argumen hukuman mati sungguh penuh dilema, dimana kesempatan hidup seseorang dipengaruhi banyak hal; mulai dari emosi, dendam, ancaman objektif, dan sebagainya. Karena itu argumen hukuman mati sungguh terkait dengan berbagai motif seperti menghapuskan dosa seseorang, atau mengurangi ancaman rakyat, yang merupakan motif baik secara keseluruhan, atau juga karena ancaman hanya terjadi pada seseorang yang berkuasa, dimana ia mementingkan statusnya daripada nyawa orang, mungkin juga karena emosi penindak hukuman, yang keduanya merupakan contoh motif buruk.
Keberatan lain didasarkan pada pendapat bahwa seseorang yang dihukum mati tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Von Henting menilai hukuman mati bernilai destruktif karena negara dianggap tidak menghargai maratabat luhur warganya. Padahal negara seharusnya wajib mempertahankan nyawa warganya dalam keadaan apapun. Leo Polak menganggap hukuman mati berisiko tinggi jiwa hakim keliru dalam menentukan keputusan sementara terhukum sudah mati.
Namun menurut saya, hukuman mati tidak banyak membantu atau tidak membantu sama sekali, misalnya di beberapa negara yang memperbolehkan hukuman mati, angka kejahatan tidak kunjung menurun. Dalam pemberlakuan hukuman mati, pasti ada sebab dan akibat.
-5. Di negara yang mengsahkan hukuman matipun tidak terjadi kesejahteraan sepenunya. karena, seperti yang saya ungkapkan sebelumnya, dimana ada sebab dan akibat, dimana seseorang yang mati secara disengaja, pasti ada pihak pro dan pihak kontra. Di pidah pro, tentu akan terpuaskan. Sedangkan di pihak kontra, akan terjadi suatu motif pembalasan atau pengembangan diri yang menyeimbangkan atau malah meningkatkan tingkat ancaman negara sesudah hukuman mati itu.
Sulit sekali menentukan baik tidaknya suatu hukuman mati itu. Contohnya, seseorang yang membawa heroin diatas 10gr akan dihukum mati, lantas bagaimana yang membawa 9,9gram?
-6.Ajaran Katolik yang memperluas pikiran kita dalam hukuman mati adalah," AAllah lebih menyukai perbaikan daripada kematian pendosa, Ia tidak menghendaki pembunuh dihukujm dengan pelaksanaan tindakan pembunuhan lainnya." Dimana disini Allah bertindak sebagai sang Pencipta, yang menyayangi seluruh ciptaannya; Ia tidak mungkin menginginkan ciptaannya dimusnahkan secara sengaja dengan alasan apapun. Hal ini juga tercermin pada diri Yesus yan anti kekerasan, dimana Ia tidak menghukum wanita yang berbuat zinah dan tidak meninggalkan kewajibannya pada kaisar. Ia mengatakan "berikan kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah, apa yang wajib kamu berikan kepada Allah" (Mrk 12: 17).
Yesus juga bersabda, "kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Tidak ada hukum lain yang lebih utama daripada kedua hukum ini" (Mrk 12: 29-31) Hal ini sungguh membuka pikiran untuk mebandingkan diri kita dengan seseorang yang akan dihukum mati. Kita tidak berbeda dengan manusia lain, kita punya kebaikan dan dosa, semakin banyak dosa kita, disisi lain semakin banyak kebaikan kita. Lantas, apa yang melebihkan harga nyawa kita dibanding seseorang yang divonis hukuman mati?
-7.Diatas semua, dapat kita simpulkan bahwa hukuman mati tidaklah diperlukan. Tidak ada yang lebih berharga dari nyawa seseorang. dan tidak ada alasan apapun yang membuat seseorang pantas menghukum atau dihukum mati.
Alvin XIB-7
Atas posting diatas, saya ingin memberikan beberapa komentar:
-1.Hukuman mati jaman sekarang dimengerti sebagai hukuman tingkat tertinggi, dimana seseorang sudah tidak layak lagi dipenjarakan atau didenda karena kesalahannya sudah dianggap terlalu berat. Salah satu anggapan lain mungkin adalah nyawa berbalas nyawa, dimana bila seseorang membunuh, ia musti dibunuh pula.
-2.Hukuman mati ditujukan sebagian besar untuk kepetingan umum; dimana seseorang yang akan dihukum mati benar merupakan ancaman bagi lingkungan sekitarnya dan ia telah membuktikannya. Tapi pada masyarakat primitif hukuman mati dianggap lebih ke tujuan religius dalam membersihkan dosa seseorang dengan hukuman terberat, yaitu meninggalkan segala hasrat duniawinya dengan cara mati.
-3. Gerakan penghapusan hukuman mati telah gencar dibicarakan sejak abad ke-18. Beberapa tokohnya antara lain: Montesquieu menulis Lettres-persanes (1721), Voltaire membela Jean Callas yang terlanjur dihukum mati, Cesare Beccaria (1738-1794) menerbitkan buku An Essay on Crimes and Punishment.
-4.Argumen hukuman mati sungguh penuh dilema, dimana kesempatan hidup seseorang dipengaruhi banyak hal; mulai dari emosi, dendam, ancaman objektif, dan sebagainya. Karena itu argumen hukuman mati sungguh terkait dengan berbagai motif seperti menghapuskan dosa seseorang, atau mengurangi ancaman rakyat, yang merupakan motif baik secara keseluruhan, atau juga karena ancaman hanya terjadi pada seseorang yang berkuasa, dimana ia mementingkan statusnya daripada nyawa orang, mungkin juga karena emosi penindak hukuman, yang keduanya merupakan contoh motif buruk.
Keberatan lain didasarkan pada pendapat bahwa seseorang yang dihukum mati tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Von Henting menilai hukuman mati bernilai destruktif karena negara dianggap tidak menghargai maratabat luhur warganya. Padahal negara seharusnya wajib mempertahankan nyawa warganya dalam keadaan apapun. Leo Polak menganggap hukuman mati berisiko tinggi jiwa hakim keliru dalam menentukan keputusan sementara terhukum sudah mati.
Namun menurut saya, hukuman mati tidak banyak membantu atau tidak membantu sama sekali, misalnya di beberapa negara yang memperbolehkan hukuman mati, angka kejahatan tidak kunjung menurun. Dalam pemberlakuan hukuman mati, pasti ada sebab dan akibat.
-5. Di negara yang mengsahkan hukuman matipun tidak terjadi kesejahteraan sepenunya. karena, seperti yang saya ungkapkan sebelumnya, dimana ada sebab dan akibat, dimana seseorang yang mati secara disengaja, pasti ada pihak pro dan pihak kontra. Di pidah pro, tentu akan terpuaskan. Sedangkan di pihak kontra, akan terjadi suatu motif pembalasan atau pengembangan diri yang menyeimbangkan atau malah meningkatkan tingkat ancaman negara sesudah hukuman mati itu.
Sulit sekali menentukan baik tidaknya suatu hukuman mati itu. Contohnya, seseorang yang membawa heroin diatas 10gr akan dihukum mati, lantas bagaimana yang membawa 9,9gram?
-6.Ajaran Katolik yang memperluas pikiran kita dalam hukuman mati adalah," AAllah lebih menyukai perbaikan daripada kematian pendosa, Ia tidak menghendaki pembunuh dihukujm dengan pelaksanaan tindakan pembunuhan lainnya." Dimana disini Allah bertindak sebagai sang Pencipta, yang menyayangi seluruh ciptaannya; Ia tidak mungkin menginginkan ciptaannya dimusnahkan secara sengaja dengan alasan apapun. Hal ini juga tercermin pada diri Yesus yan anti kekerasan, dimana Ia tidak menghukum wanita yang berbuat zinah dan tidak meninggalkan kewajibannya pada kaisar. Ia mengatakan "berikan kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah, apa yang wajib kamu berikan kepada Allah" (Mrk 12: 17).
Yesus juga bersabda, "kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Tidak ada hukum lain yang lebih utama daripada kedua hukum ini" (Mrk 12: 29-31) Hal ini sungguh membuka pikiran untuk mebandingkan diri kita dengan seseorang yang akan dihukum mati. Kita tidak berbeda dengan manusia lain, kita punya kebaikan dan dosa, semakin banyak dosa kita, disisi lain semakin banyak kebaikan kita. Lantas, apa yang melebihkan harga nyawa kita dibanding seseorang yang divonis hukuman mati?
-7.Diatas semua, dapat kita simpulkan bahwa hukuman mati tidaklah diperlukan. Tidak ada yang lebih berharga dari nyawa seseorang. dan tidak ada alasan apapun yang membuat seseorang pantas menghukum atau dihukum mati.
Alvin XIB-7
Leo Nugraha XIB 29
Hukuman mati seakan bagai suatu pisau bermata dua. Di satu sisi, seakan memberi ganjaran yang balance terhadap pelaku yang umumnya sudah melakukan kejahatan di ambang batas toleransi. Namun di satu sisi, hukuman mati seakan terkesan kejam dan melewati kuasa Allah untuk mengambil nyawa manusia. Karenanya, saya berkomentar supaya hukuman mati dihapus saja. Mungkin terasa tidak adil bagi mereka yang menderita kerugian akibat ulah si pelaku kejahatan. Namun hukuman mati tak sepenuhnya menghukum. Di satu sisi, hukuman mati seakan memperlihatkan kalau manusia itu seakan ingin melampaui kuasa Allah untuk mencabut nyawa manusia, padahal kita sendiri tahu kalau Dekalog ke 6 melarang membunuh. Di samping itu, hukuman mati juga tak menutup kemungkinan akan aksi pembalasan sebagai wujud dendam terhadap pihak yang dieksekusi, yang nantinya hanya akan memperumit masalah. Dan terakhir, eksekusi seakan memperlihatkan kalau manusia masih rendah dalam menghargai nyawa sesama. Perlu diingat kalau hidup mati seseorang hanya diatur Tuhan, bukan manusia.
Hukuman mati, siapapun yang telah menjalankannya kepada tersangka, tentunya telah menambah 1 dosa besar lagi dalam dirinya. UUD 1945. Pasal 28 A dan 28 I sudah jelas melarang. Tapi itulah peraturan manusia, tidak mutlak sifatnya. Menurut saya, siapapun yang dihukum mati, misalnya saja Amrozi cs dihukum mati, ini pastinya akan menimbulkan masalah baru, bukannya memperbaiki sedikit masalah. Tuhan Yesus, juga tidak setuju dengan hukuman mati, ketika seorang pelacur akan dilempari batu sehingga mati, Tuhan Yesus membela wanita ini, itu berarti Ia memberikan satu kesempatan kepada pelacur tersebut untuk memperbaiki sikap dan perbuatannya selama ini . Beda halnya dengan manusia ( sekarang ini-red). Entah dimana hati nurani mereka ? sekian dan terimakasih
rizky -11A-17
hukuman mati sekarang ini telah banyak dilakukan di berbagai negara di bumi ini termasuk negara Indonesia.
Sebetulnya dalam ajaran agama Kristen maupun Katolik tidak diajarkan untuk membunuh siapapun, oleh karena itu apabila kita lihat dari sudut pandang agama nasrani hal tersebut adalah salah.
namun sepengetahuan saya dalam ajaran Islam (maaf tidak ada maksud untuk menjelekan atau menghina) terdapat ajaran yang memperbolehkan hukuman mati terhadap orang yang melakukan perbuatan jahat.
oleh karena itu di Indonesia persoalan hukuman mati masih dipersoalkan, selain itu hukuman mati juga dianggap melanggar hak asasi seseorang.
Sebenarnya saya pikir hukuman mati sebaiknya tidak dilakukan karena melanggar hak asasi seseorang untuk hidup. Namun apabila orang tersebut telah membunuh orang seperti kejadian bom Bali, apakah mereka tidak melanggar hak asasi orang lain? oleh karena itu saya setuju dengan hukuman mati terhadap orang-orang yang seperti itu,karena siapa yang menyebar benih dia yang menuai,siapa yang melakukan dia menerima hal yang setimpal.
Benny H/XIE/9
hukuman mati merupakan salah satu masalah yang sangat mudah untuk diperdebatkan karena masalah ini mudahlah didukung ataupun ditentang. sebagai contoh, kaum beriman akan cenderung menentang hukuman mati ini, sedangkan kaum yang tidak berpendidikan akan menyetujui hukuman mati ini, terlebih lagi kerabat dekat korban pembunuhan. tetapi menurut saya tersangka atau tindak kriminal tetap saja seorang manusia ciptaan Tuhan, kita harus bisa memberikan kesempatan baginya untuk bisa berubah menjadi orang yang baik dan dapat menguntungkan masyarakat.
Yulius AJ XI-E/41
Menurut pendapat saya..
Hukuman mati ada sisi baik dan buruknya..
memang baik bahwa hukuman mati dihapuskan sebab dapat membuat orang bertobat..
namun tidak semua orang dapat jera dengan kesalahannya..
Dan sebagian teman kita dari Agama Islam yang selalu mengatakan mati jihad..
Mereka percaya dengan bom bunuh diri, mereka telah mati jihad..
Orang-orang seperti inilah yang harus dihukum mati..
Hukuman mati cocok untuk orang-ornag seperti ini..
Kasarnya adalah : Lebih baik satu orang mati daripada ratusan orang mati..
Yohanes Wirawan Putranto
XI C/40
Menurut saya hukuman mati perlu dilihat efektivitasnya. Apabila dinilai tidak efektif tidak perlu dilakukan.
Memang akan bertentangan dengan hak orang untuk hidup. Akan tetapi tindakan kriminal pelaku seperti pembunuhan, narkotika, terorisme, dan korupsi adalah tindakan yang sudah menghancurkan bahkan membunuh orang lain.
Benardi Atmadja XIF/7
Idealnya kita ingin mereka dipenjara dan bertobat.
Akan tetapi hukum di Indonesia dapat dibeli. Sampai sekarang saja tidak ada koruptor yang dikenai hukuman mati. Jadi pembasmian kriminal di negara kita masih terlihat tebang pilih.
hukuman mati sebenarnya bertujuan untuk menghilangkan orang yang mengganggu kehidupan umat manusia. Sebenarnya itu salah, sebab orang tersebut tidak diberi kesempatan untuk berubah. Dan juga hukumanmati digunakan sebagai alat untuk menyingkiran orang-orang yang sebenarnya tidak bersalah demi kepentingan individu. Seperti para martir yang dihukum mati dan Saddam Hussein yang dihukum mati oleh George W Bush demi kepentingan pribadi. Hukuman mati sudah seharusnya dihapus karena melanggar firman Allah ke-5, yaitu 'Jangan Membunuh'.
Marvin
XIC/26
Hukuman Mati
Menurut yang saya baca dari artikel diatas, memang hukuman mati membawa banyak kontroversi dari banyak kalangan, bahkan masih berlanjut sampai saat ini. Namun, menurut saya pribadi, hukuman mati tidaklah selalu menjadi tahap akhir dari hukuman seseorang. Dari artikel diatas di katakan bahwa Tuhan lebih menyukai refleksi dan kesadaran diri daripada dihukum mati dan saya setuju akan hal itu. Sesuatu yang menjadi esensi di dunia ini menurut saya adalah bagaimana kita mengalami dan terjerat masalah lalu mencoba untuk memperbaikinya. Terbukti dari bagaimana sikap Yesus menanggapi perempuan yang tertangkap berzina tetapi Ia memilih untuk tidak melempar batu. Tidak ada jaminan pasti bahwa dengan hukuman mati tingkat kejahatan akan berkurang, dan efek jera yang sering disebut-sebut tidak terlalu berpengaruh bahkan ada yang menganggap mereka mati sebagai pahlawan karena sudah menjalankan tugasnya.
Dhevand Cody Atmosukarto XIA5/14
CC 21
Setelah saya membaca artikel diatas, terlihat banyak sekali pro dan kontra terhadap hukuman mati. Hukuman mati dipertimbangkan untuk tidak diberlakukan karena faktor mementingkan hak hidup manusia. Adapun yang pro karena untuk mengehentikan kejahatan dengan memberi efek jera, walaupun belum sepenuhnya tepat. Saya sendiri berpendapat bahwa sebaiknya kebijakan hukuman mati pada suatu negara harus dipertimbangkan secara lebih dalam lagi. Hal itu dikarenakan dalam menentukan jenis dan kriteria kejahatan yang layak untuk diberikan hukuman mati. Saya sendiri menyarankan untuk memberlakukan penjara seumur hidup dengan sistem isolasi. Hal itu sesuai dengan pendapat katolik yang beranggapan bahwa lebih baik perbaikan daripada kematian pendosa. Perbaikan yang dimaksud tidak hanya melalui penjara seperti biasa, karena apabila dengan hukuman pidana yang biasa tidak akan memberikan efek perbaikan kepada para pelaku kejahatan maupun orang yang ingin melakukan kejahatan. Oleh karena itu, solusi penjara seumur hidup dengan sistem isolasi akan lebih tepat untuk dilaksanakan. Hal ini hampir serupa dengan tahanan yang ada di nusa kambangan. Sistem ini diperuntukkan para pelaku kejahatan berat, seperti teroris, pembunuhan berencana, Korupsi, dan kejahatan berat lainnya yang akan ditinjau kembali, akan di pindahkan dari kehidupan kota dan dipenjara terpisah selama seumur hidup, dan tidak boleh ada akses selain yang berkepentingan. Hal itu demi mewujudkan hak manusia untuk hidup, akan tetapi perlu adanya pembatasan agar kepentingan umum masyarakat juga dapat terjaga. Dengan begitu diharapkan adanya penyeimbangan antara hukuman dan hak hidup manusia.
Yoseph Dennis Ardianto XIA1/31
CC'21
Hukuman mati menuai banyak pro dan kontra. Memang benar jika seseorang di hukum mati ia pastinya telah melakukan suatu kriminal yang berdampak besar. Akan tetapi, hidup manusia tetap tidak bisa diambil karena itu milik Tuhan. Juga membunuh seseorang itu melanggar hak asasi manusia. Seperti yang tertera pada hak asasi manusia, yaitu setiap manusia berhak untuk hidup. Menurut saya, hukuman mati tidak benar karena melanggar hak asasi manusia dan ajaran-ajaran Agama Katolik, sehingga hukuman seumur hidup lebih baik daripada hukuman mati.
Michael Jovantyo P XIA2/23
CC'21
Di suatu kejadian selalu ada 2 sudut pandang. Dalam hal ini banyak sekali pro dan kontranya. Saya setuju dengan adanya penghapusan hukuman mati karena hukuman mati tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Jadi negara seharusnya mencari cara untuk menghentikan suatu pelanggaran hukum dari akarnya, bukannya malah menghukum mati orang yang tertangkap melakukan pelanggaran hukum berat tersebut. Apalagi jika hakim salah menentukan keputusan dan pelaku yang sebenarnya baru setelah hukuman mati dijalankan untuk orang tidak bersalah tersebut, nyawa orang yang tidak bersalah tersebut tidak dapat dikembalikan. Jadi efektivitas hukuman mati masih dipertanyakan. Saya juga tidak setuju dengan adanya hukuman mati karena dari segi pandangan gereja katolik sangat menjunjung tinggi martabat dan nyawa manusia. Tidak ada seorang pun yang berhak mencabut nyawa orang lain. Saya rasa seharusnya pelaku pelanggaran berat diberi hukuman penjara yang setimpal dan denda sebesar mungkin tanpa menghilangkan nyawanya
Mario Iskandar/20/XIA2
CC'21
Belakangan ini kita kembali dibawa ke tengah-tengah polemik tentang hukuman mati. Pasca eksekusi mati 8 tahanan asing di Indonesia, perbincangan soal hukuman mati kembali menghangat. Pro dan kontra tidak bisa dihindarikan.
Indonesia “dituduh” sebagai negara yang melaksanakan hukuman barbar yang tidak layak dilakukan di dunia modern dan beradab. Sementara Indonesia sendiri merasa dirinya adalah negara yang harus menegakkan keadilan di negaranya sendiri. Berikut Boombastis hadirkan sejumlah pro-kontra tentang hukuman mati lewat berbagai sudut pandang.
Menurut saya hukuman tidak berhak diberikan kepada orang - prang yang melanggar hukum karena kematian bukan ditangan manusia tetapi ditangan Tuhan dan karena itu saya mennetang Hukuman mati di Indonesia karena mereka berhak hidup dan mendapatkan kesempatan kedua.
Audric Marasi XI IPS 1 /07
CC 21
Sebenarnya, bila hukuman mati dihentikan, maka hukuman seumur hidup bagi seseroanglah yang akan menggantikan posisi hukuman mati tersebut. Namun hal yang ditakutkan adalah kesehatan mdntal orang yang dipenjara seumur hidup. Mereka mungkin akan mengalami dekadensi moral selama mereka di penjara. Bila situasi penjara yang ada tidak mendukung pertobatan, bagaimana orang tersebut dapat mempertanggungjawabkan kesalahanya dan memperbaiki peribadinya.
Oleh karena itu, secara khusus penjara negara ketiga haruslah dibuat menjadi lebih beradab agar hukuman tidaklah menjadi penyiksaan, namun rehabilitasi yang sebenarnya. Setelah itu, barulah penghapusan hukuman mati menjadi hal yang paling logis dan tidak bisa dipungkiri untuk dilakukan negara-negara
Nicholas Bryan Hayadi XI Sos 2/21
CC 21
Untuk pendapat yang pro dengan hukuman mati, dikatakan bahwa adanya hukuman mati sebagai pembatasan dalam kebebasan seseorang yang telah melakukan sebuah kejahatan yang biasanya mengancam hidup orang lain. Maka dari itu, hukuman mati dijatuhkan kepada mereka sebagai hukuman yang setimpal. Adapun hukuman mati diterapkan untuk menegakkan keadilan yang secara preventif membuat orang takut melakukan pelanggaran. Walaupun hukuman mati kedengarannya adil dan efektif dalam penerapannya, ada hal yang bertentangan dengan prinsip hidup Kristiani dan membuat saya tidak setuju dengan hukuman mati.
Hukuman mati hanya akan membuat orang bertanya apakah pemerintah mempertimbangkan Hak Asasi Manusia dan martabat warganya sendiri? Adapun beberapa kasus hukuman mati yang dijatuhkan secara tidak adil, seperti kasus TKI yang dihukum mati di Arab Saudi. Apakah hukuman mati merupakan hukuman yang adil? Jelas tidak, karena saat seseorang langsung dijatuhi hukuman mati, martabat orang tersebut tidak dihargai dan bahkan kesempatan memperbaiki dirinya tidak diberikan.
Dari kacamata Kristiani, martabat manusia sebagai ciptaan Allah sangat dijunjung tinggi dan ajaran Yesus Kristus mengenai cinta kasih mutlak untuk diikuti. Yesus sendiri menginginkan kita semua untuk mengutamakan kasih, dan dalam konteks hukuman, yang diinginkan Yesus adalah perbaikan diri. Maka dari itu kita harus menghormati martabat semua orang yang telah diciptakan oleh Allah sendiri. Prinsipnya adalah, hanya Allah yang berhak mencabut nyawa seseorang dan bukan kita yang menentukan kematian seseorang. Contoh konkritnya adalah ketika Yesus tidak melempari batu kepada wanita yang berzinah, walaupun menurut hukumnya, wanita itu seharusnya dihukum mati. Tetapi yang terjadi setelah wanita itu diampuni adalah dia bertobat. Hal yang diinginkan oleh Yesus adalah pertobatan ini dan kesempatan memperbaiki diri harus selalu diberikan. Alternatif untuk hukuman mati tentunya adalah hukuman penjara seumur hidup. Hukuman tersebut sesuai dengan pemikiran Yesus, yaitu tunduk pada hukum pemerintahan dan yang terhukum direhabilitasi agar mereka dapat merefleksikan dirinya. Kesimpulannya hukuman mati tidak boleh diterapkan karena menentang prinsip dasar hidup dan kasih yang telah diperjuangkan oleh Yesus sendiri.
Unix Bryan / XI IPS 2 / 24
CC’21
Didalam kehidupan kita yang penuh dengan kriminalitas dan ketidakadilan ini, saya sering melihat bahwa hukuman mati menjadi salah satu hukuman terakhir bagi para kriminal yang melanggar hukum - hukum yang berlaku. Namun menurut saya hukuman mati sebaiknya ditiadakan karena hak untuk hidup setiap manusia itu ada dan yang menentukan hidup dan dan mati itu hanyalah Tuhan sendiri. Sebaiknya hukuman seumur hidup yang menjadi pengganti hukuman mati karena dengan adanya hukuman penjara seumur hidup, para kriminal berpikir 2x dengan perilakunya yang dapat menyebabkan kehidupan di penjara yang tentu saja tidak mengenakan dan banyak dari kasus-kasus yang ada, saya melihat perubahan yang drastis dari mereka yaitu menjadi orang yang baik dalam artian tidak melakukan pelanggaran hukum itu lagi
Didalam agama saya pun juga diberitahu bahwa membunuh hewan saja tidak diperbolehkan dan apa lagi jika membunuh sesama manusia. Kita sesama manusia harus saling bahu membahu jika ada manusia lain yang membuat kesalahan dengan cara memberikan hukuman yang dapat merubah cara pandang mereka. Manusia semua diciptakan dengan pikiran yang baik namun mungkin ada peristiwa yang menyebabkan mereka melanggar peraturan-peraturan itu. Semoga dengan adanya hukum yang tegas dan adil bagi mereka ini, mereka dapat berubah menjadi manusia yang baik.������
Darius kieran/XI IPS2/11
CC'21
Dalam kehidupan ini, manusia hanya bisa memiliki satu kali untuk hidup. Setelah itu, antara dia sudah mati atau masuk ke surga. Namun, seperti yang diketahui zaman sekarang, banyak manusia melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini membuat adanya hukuman mati dibuat. Hukuman mati ini adalah hukuman dimana para kriminal ini dibunuh langsung di tempat agar dia tidak melakukan tindakan kejahatan lagi. Menurut saya, hal ini sangat tidak manusiawi. Manusia hanya dapat hidup sekali, namun manusia lain yang menolak kriminalitas membunuh dia tanpa pikir selanjutnya apa yang terjadi pada dia.
Seharusnya, hukuman mati ini diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman penjara seumur hidup ini sudah ada sejak lama dan menurut saya, hukuman ini masih manusiawi dibanding dengan hukuman mati. Hukuman penjara seumur hidup membuat manusia yang melakukan kriminalitas dapat mereflek atas perbuatan dia, berpikir 2x, sehingga ia dapat merubah perbuatan dia menjadi lebih baik lagi. Kita manusia harus saling membantu tanpa melihat statusnya. Misal, membantu nenek-nenek yang kesusahan dalam membawa barang. Tuhan menciptakan kita karena dia sayang dengan kreasi yang Dia buat. Maka dari itu, mari kita semua saling bahu-berbahu membantu, dan semoga dengan hukuman penjara seumur hidup, mereka bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi.
Nobiel Utoro / XI7 / CC'25
Posting Komentar