25 Oktober, 2008

Hukuman mati dihapus?


Artikel di bawah ini merupakan bagian penutup dari makalah yang dibuat oleh Tim Imparsial:

Hukuman mati jelas tidak dapat didekati lewat cara pandang normatif. Realitas penerapan hukuman mati sepanjang sejarah hukum di Indonesia telah membuktikan kehadirannya sebagai instrume politik rezim yang absen dari demokrasi. Proses pertumbuhan berbagai ketentuan hukum yang menerapkan hukuman mati akhirnya mengantarkan kita lebih dekat untuk memahami watak rezim kekuasaan di balik produk hukum ketimbag soal hukuman mati itu sendiri. Sementara hukuman mati sebagai instrumen yang oleh sebagian kalangan dinilai mampu mengurangi tingkat kejahatan, ternyata menghasilkan sebaliknya. Hukuman mati tidak pernah terbukti mampu mengembalikan keadaan yang terganggu akibat suatu kejahatan.

Mempertahankan penerapan hukuman mati dalam pendekatan hukum positif semata jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semua kerangka historis tentang penerapan hukuman mati dalam ketentuan hukum nasional sejak masa kolonial Belanda sampai pembentukan prodkuk hukum terbaru, seperti UU anti terorisme, UU peadilan HAM, UU anti korupsi, dan UU anti narkotika, hanya mengisyaratkan wakat kekuasaan negara ketimbang aspek yang bersifat hukum dalam kerangka mengatasi berbagai bentuk kejahatan. Hukuman mati muncul dalam bentuk langkah-langkah politik, baik itu dalam kerangka mengancam kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat, maupun dalam memperoleh dukungan politik.

Fakta-fakta sejarah penerapan hukuman mati mempertunjukkan pula bagaimana para sasaran penerapan hukuman mati adalah bagian dari kekayaan politik rezim berkuasa. Mereka yang telah dijatuhi hukuman mati, tidaklah otomatis akan berhadapan langsung dengan regu tembak. Tetapi mereka masih harus bertarung dengan keputusan politik grasi yang selalu ditunggu di tangan "kebaikan hati" Presiden. Perdebatan pelaksanaan eksekusi yang muncul di publik justru ada dalam momentum-momentum politik, ketimbang ketentuan normatif yang mengaturnya demikian. Maka tidak heran kalau para terpidana mati harus menunggu eksekusi itu bertahun-tahun, karena mereka adalah milik da kekayaan penguasa politik, yang kapan saja dibutuhkan dapat diakhiri hidupnya. Eksekusi sebagai keputusan politik akan disambut tepuk tangan haru rakyat yang lapar akan pembalasan, dan ini adalah kompensasi ketidakcakapan penguasa negara mengatasi berbagai betuk kejahatan.

Hukuman mati hanya mengisi satu sisi kebutuhan bahwa negara hadir dalam semua ruang pembalasan atas kerjadi kejahatan. Negara - lewat palu para hakim - berupa harid di antara amarah masyarakat atas terjadinya kejahatan dan kebutuhan si penguasa politik untuk mempertahankan legitimasi.

Hidup dan esensi sebagai manusia para terpidana mati telah berubah menjadi angka-angka dan bendera dari upacara simbolik kekuasaan. Putusan hukuman mati telah mengantarkan pencabutan identitas terpidana sebagai manusia, ia segera berubah menjadi benda-benda eksperimen mengatasi kejahatan ataupun hanya sekedar benda di etalase penguasa. Kecenderungan kehidupan dan esensi hak hidup itu dalam kerangka kepemilikikan negara, dan atas nama hukum negara dapat menariknya kembali kapan itu dibutuhkan. Di sini negara telah bertindak sebagai pemilik dari hak hidup itu sendiri.

Berbagai argumen yang muncul mempertunjukkan efektivitas penerapan hukuman mati dalam kerangka etika dan moral. Keinginan memberikan pembalasan atau membinasakan nyawa si pelaku kejahatan, jauh-jauh hari telah mendahului proses peradilan terhadap para tersangka mati itu. Para pemberi dukungan terhadap pelaksanaan hukuman mati bagi tertuduh yang telah melakukan kejahatan meyakini akan terjadinya pengembalian keseimbangan yang terganggu akibat terjadinya kejahatan. Keinginan agar keseimbangan kembali tiada lain adalah keinginan melakukan pembalasan yang optimum melalui legitimasi peradilan.

Bagi para pelaku politik negara, keinginan melakukan pembalasan di kalangan masyarakat adalah realitas sentimen politik. Pelaku politik dalam upaya memperoleh dukungan politik telah membantu menemukan relasi dari hukuman mati dan kosolidasi kekuasaan. Dalam konteks ini tidak terlalu penting penilaian terhadap kehadiran hak hidup para pesakitgan hukuman mati, atau efektifitas hukuman mati itu sendiri akan melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan.

Sulit dicari relasi yang tepat dan dapat menggambarkan hubungan antara penerapan hukuman mati dengan kejahatan itu sendiri, bahkan keyakinan atas kemungkinan adanya deterrents effect (efek jera) terhadap pelaku kejahtan. Dalam konteks ini hukuman mati tidaklah dapat dilihat sebagai instrumen fungsional yang penting bagi mempertahankan keharmonissan sosial. Dalam fakta sejarah, kita dapat ditemukan secara jelas keterpusatan kekuasaan dan harmoni kekuasaan sajalah yang justru menjadi ruang hidup hukuman mati.

Pelaku politik, masyarakat yang marah akan kejahatan, hukuman mati, dan hak untuk hidup, haruslah memperolah ruang bagi penataan ulang. Hukum adalah produk politik, akan tetapi mekanisme dan perilaku politik itu sendiri musti diberikan pembatasan agar ia tidak menjadi kekuatan aksesif (excessive) yang dapat merampas hak hidup. Perlindungan masyarakat dari berbagai kejahatan, tidaklah tergantung pada beberapa banyak pelaku kejahatan mampu dihukum mati. Hak untuk hidup tidaklah dapat dikorbankan karena kekuasaan menghendakinya, ataupun masyarakat memberikan dukungan untuk melakukan pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Legitimasi masyarakat untuk mencabut hak hidup itu juga telah menjadi alat mempertahankan kekuasaan, dan bahkan menjadi ancaman terhadap keselamatan masyarakat itu sendiri.

Perubahan hukum nasional jelas adalah pintu masuk bagi penghapusan hukuman mati. Kalau dalam konstitusi negara telah melahirkan pengakuan akan hak untuk hidup dapat dikurangi atas alasan apapun, maka penghapusan penerapan hukuman adalah kewajiban konstitusional.......

Tim Imparsial, Jalan Panjang Menghapus Praktik Hukuman Mati di Indonesia, sebuah studi kebijakan di Indonesia, Juni 2004. Lihat selengkapnya....

70 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya tidak setuju dengan hukuman mati, karena:
- Pada dasarnya manusia tidak boleh membunuh manusia yang lain, karena hanya Tuhan yang berhak memanggil manusia kembali padaNya.
- Hukuman mati melanggar hak asasi dasar manusia, yakni hak untuk hidup. Setiap orang, betapa berat kesalahannya, berhak untuk hidup.
- Hukuman mati tidak efektif, dalam arti tidak dapat memperbaiki keadaan. Para terhukum mati tidak mempunyai kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik.

Sekian pendapat saya, terima kasih.

Aditya Kristanto
XI-A/1

Unknown mengatakan...

saya tidak setuju dengan adanya hukuman mati. hal tersebut saya utarakan karena hal tersebut bertentangan dengan apa yang telah diajarkan oleh kitab suci. dimana membunuh adalah sebuah perbuatan yang dilarang adanya. selain itu, menurut konstitusi yang berlaku, mambunuh juga dilanggar yaitu dengan adanya ketetapan yang telah dimuat dalam UUD'45 tentang Hak Asasi Manusia. dimana membunuh adalah perbuatan yang dilanggar karena telah manyalahi sebuah hak manusia yaitu hak untuk melangsungkan hidup dan memilih jalan hidup. secara moral hal tersebut juga tidak baik dimana orang yang di hukum mati tidak akan dapat manebus kesalahan yag telah dilakukan dan juga tidak dapat memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. selain itu, oranng yang mengeksekusi hukuman mati tersebut juga telah melakukan sebuah kesalahan dan juga dosa dimana orang tersebut juga telah membunuh walaupun tidak disengaja dan tidak dikehendaki oleh dirinya sendiri.

Unknown mengatakan...

saya tidak setuju dengan adanya hukuman mati. hal tersebut saya utarakan karena hal tersebut bertentangan dengan apa yang telah diajarkan oleh kitab suci. dimana membunuh adalah sebuah perbuatan yang dilarang adanya. selain itu, menurut konstitusi yang berlaku, mambunuh juga dilanggar yaitu dengan adanya ketetapan yang telah dimuat dalam UUD'45 tentang Hak Asasi Manusia. dimana membunuh adalah perbuatan yang dilanggar karena telah manyalahi sebuah hak manusia yaitu hak untuk melangsungkan hidup dan memilih jalan hidup. secara moral hal tersebut juga tidak baik dimana orang yang di hukum mati tidak akan dapat manebus kesalahan yag telah dilakukan dan juga tidak dapat memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. selain itu, oranng yang mengeksekusi hukuman mati tersebut juga telah melakukan sebuah kesalahan dan juga dosa dimana orang tersebut juga telah membunuh walaupun tidak disengaja dan tidak dikehendaki oleh dirinya sendiri.

gunawan handoko
XIB / 24

A.D.K mengatakan...

hukuman mati jika benar dihapuskan adalah hal yang sangat baik karena seperti yang saya katakan di posting sebelumnya bahwa hukuman mati menyalahi aturan agama dimana hidup mati seseorang di tangan tuhan dan lebih baik hidup hingga akhir hayat didalam sel atau kesepian dibandingkan kehilangan nyawa begitu saja. berat kesalahan kadang tidak sesuai dengan pidana yang diberikan maka hukuman mati harus dihapuskan dan diganti dengan hukuman seumur hidup atau yang lebih pantas dengan kejahatan atau kelakuan terpidana.

Davine XIE/12

Jason Hamdani mengatakan...

Hukuman mati memang sebaiknya dihapuskan dari daftar panjang vonis - vonis yang dapat dijatuhkan pada tersangka. Mengapa? Sebab hukuman mati selain melanggar hak hidup manusia, juga melanggar janji kita kepada Tuhan. Tuhan lah yang memberi manusia nyawa, dan bukan manusia yang berhak mencabutnya.

Di lain pihak, banyak orang menganggap hukuman mati pantas untuk orang - orang yang membunuh atau membantai rekan, keluarga, maupun teman mereka. Tetapi itu hanyalah dendam dan kemarahan sekejap. Walaupun tersangka atau pelaku pembunuhan dihukum mati, orang yang mereka bunuh tetap tidak akan kembali. Malahan, kita yang mengajukan vonis hukuman mati dapat dibilang sama dengan membunuhnya dan menodai tangan kita dengan darah.

Apa yang penting di sini adalah, Tuhan selalu mengajarkan kita untuk memaafkan sesama. Tuhan mengajarkan kita untuk saling memaafkan dan mendoakan musuh - musuh kita. Apa yang kita harus lakukan kepada orang yang salah bukan membunuhnya, melainkan mencoba mengembalikannya ke arah yang benar.

Jason H / 22 / XI-C

Unknown mengatakan...

Hukuman mati dihapuskan dalam pra penghukuman di Indonesia adalah hal yang sangat baik.Tujuan daripada hukuman mati sendiri adalah untuk mengurangi kejahatan/penjahat yang berada di Indonesia, tetapi hal yang dilakukan salah.Hal ini bertentangan dengan ajaran Maha Pencipta yang melarang untuk membunuh sesama manusia, walaupun dia adalah seorang pendosa sekalipun.Di dunia ini tidak ada orang yang tak berdosa oleh sebab itu kita sebagai manusia itu sendiri tidak diperbolehkan merenggut nyawa sesama kita.Mereka yang melakukan kejahatan, pasti memiliki beberapa alasan yang sangat kuat sehingga melakukan hal tersebut,tetapi negara selalu melihat dalam hal ingin mengacaukan sistem negara.Oleh sebab itu negara selalu memberlakukan hukuman mati bagi para penjahat yang melakukan kejahatan yang tergolong sangat berat , tetapi hukuman mati cukup memberikan sebuah pelajaran yang berharga karena ia dapat memetik pelajaran selama di dalam sel tahanan,dan merenungkan kejahatan yang diperbuatnya sampai ajalnya dijemput.Maka hukuman mati tidak pantas diterapkan di dalam Negara Indonesia.

Hardylen
XIE/23

WaroengLordz mengatakan...

Sebenarnya lebih baik dilaksanakannya penghapusan akan hukuman mati.
Hal ini saya dasarkan pada ajaran Gereja Katolik, pada norma yang berlaku, dan juga menurut HAM.

menurut Ajaran Gereja Katolik tentang hukum yang terpenting adalah kasihilah sesamamu manusia dan juga larangan jangan membunuh Hal ini juga harus rata diberikan pada semua orang termasuk sang pelaku, jangan menghakimi dengan langsung menjatuhkan hukuman mati. Kita harus tetap memberikan kesempatan orang itu untuk menebus kesalahannya di dunia ini. Memang dengan menghukum mati orang tersebut maka semuanya terselesaikan? Memang membawa perasaan lega, tetapi akan membawa penyesalan dan itupun termasuk aksi balas dendam.

lagipula hukuman mati juga tidak sesuai dengan HAM maupun norma, yaitu mengambil hak hidup seseorang dengan paksa. Semestinya orang yang menjatuhkan hukuman mati harus diadili juga karena telah melakukan pelanggaran HAM.

Secara hukum pun, Hukuman mati dilakukan secara subjektif yaitu ditentukan oleh keinginan presiden. tentunya keinginan dan kehendak presiden juga untuk mempertahankan pamornya dengan mengikuti kehendak rakyat.

Tentu hukuman mati harus segera dihapuskan!


Gradiyanto XI-D/18

Daniel Christian mengatakan...

Masalah hukuman mati untuk dihapuskan mungkin adalah salah satu dilema dalam dunia peradilan, khususnya di Indonesia.
Hukuman mati memang melanggar hak asasi manusia, selain itu tidak memberikan kesempatan kedua bagi para orang yang dijatuhi hukuman mati.
Di sisi lain, mungkin para korban kejahatan merasa tidak adil, karena tidak ada keadilan yang mereka dapatkan, mereka telah kehilangan orang yang mereka cintai(kasus pembunuhan misalnya).

Sejujurnya saya setuju akan hukuman mati, selain memberi efek jera kepada penjahatnya dan orang lain yang ingin melakukannya. Apalagi untuk kasus-kasus berat seperti pembunuhan dan narkoba. Tapi di sini ditunutt adanya idealisme dan keadilan dari para penegak hukum yang menangani masalah tersebut.

Daniel Christian
XID/09

candidate cxx- persevere mengatakan...

setuju, hapus saja hukuman mati...
mengapa kita harus mengambil hak hidup seseorang yang telah mengambil hak hidup orang lain?
apa bedanya kita dengan terhukum?

kalau kita membunuh seseorang yang juga telah membunuh orang lain, darah si pembunuh akan tertumpah pada kita yang menghukum mati, dan apa itu berarti kita juga harus dihukum mati?

rantai tersebut tidak akan pernah putus kalau terus menerus diulang saja...

kiel mengatakan...

Menurut saya sebaiknya hukuman mati dihapuskan karena apa yang Tuhan ciptakan biarlah Tuhan yang mengambil nyawa seseorang. Selain itu hukuman mati selain melanggar hak hidup manusia, juga melanggar janji kita kepada Tuhan
hukuman mati tidak membawa dampak positif apapun tetapi malah membawa banya dampa negatif. Walaupun tersangka atau pelaku pembunuhan dihukum mati, orang yang mereka bunuh tetap tidak akan kembali. Malahan, kita yang mengajukan vonis hukuman mati dan menghukumnya dapat dibilang sama dengan membunuhnya.

Yehezkiel Nathanael
XID / 39

Unknown mengatakan...

Saya tidak setuju dengan adanya hukuman mati dan sebaiknya hukuman mati itu dihapuskan saja karena hidup mati seseorang itu telah diatur oleh Tuhan Sang Maha Pencipta. Tuhan sudah mengatur kapan seseorang sebaiknya hidup maupun mati. Tuhan sudah merencakan itu semua. Oleh sebab itu apabila hukuman mati dilakukan berarti kita telah menghancurkan rencana yang sudah disusun oleh Tuhan.

Dengan adanya hukuman mati bukan berarti kejahatan akan hilang sama sekali. Bukan berarti para penjahat akan merasa takut dan tidak akan melakukan kejahatan lagi. Malah terkadang setelah hukuman mati dilakukan tindak kejahatan akan semakin meningkat karena beberapa orang kontra dengan hukuman mati. Seperti halnya saat ini setelah Amrozi cs dihukum mati, teror bom makin sering terjadi dimana-mana. Saya lebih setuju apabila seorang penjahat di penjara semumur hidup daripada dihukum mati.

James Hidayat
XI-E / 24

HEHEHEHE mengatakan...

Saya sangat tidak setuju dengan hukuman mati. Kita sebagai sesama manusia tidak berhak untuk mengakhiri hidup manusia lain. Sekalipun seseorang telah amat sangat bersalah, Tuhanlah yang berhak menghakimi orang yang bersalah. Selain itu, hukuman mati sangat bertentangan dengan ajaran kitab suci, yaitu Jangan Membunuh. Kita tidak bisa memakai alasan apapun untuk membenarkan pembunuhan. Karena itulah menurut saya hukuman mati harus dihapuskan.


Fransiskus Kevin Prasetya XI D / 16

Leo Nugraha mengatakan...

Leo Nugraha XIB 29

Saya secara pribadi tidak setuju dengan eksekusi (hukuman mati). Kita tahu sendiri membunuh itu dilarang dalam Dekalog nomor 6. Hukuman mati pun tak sepenuhnya mengakhiri masalah, dan ada peluang akan memunculkan aksi balas dendam sebagai bentuk protes akan hasil eksekusi yang dianggap merugikan. Selain itu, hukuman mati juga seakan tidak memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki hidup karena ia harus menebus dosa yang telah dibuat dengan nyawanya. Eksekusi sendiri pun ternyata tak mudah dijalankan, karena selain banyak mengundang pro dan kontra, sang eksekutor juga kerap dilanda krisis moral, karena apa yang dilakukannya tidak dapat disalahkan dan dibenarkan. Daripada hal ini tidak jelas akan kebenarannya, maka sebaiknya hukuman mati dihapuskan saja dan diganti dengan hukuman lain yang sifatnya lebih memberi kesempatan untuk membenahi diri. Karena selain menyebabkan dilema segala pihak, Tuhan sendiri pun tidak membenarkan sepenuhnya teori ini. Karena itu, sebaiknya hukuman mati tidak diberlakukan.

Kevin Dana mengatakan...

Sebagai warga negara dari suatu pemerintahan yang demokratis,pendapat saya akan hukuman mati terbagi menjadi dua.
Di satu sisi,saya menanggap bahwa hukuman mati adalah jalan terbaik untuk mengontrol secara keseluruhan jalannya hukum di negara kita.Di satu sisi,hukuman mati dapat membuat orangnya sadar dan menyesali dosa-dosanya ,sehingga di hari-hari terakhir hidupnya ia akan menyesali perbuatannya dan dapat mati dengan tenang.

Namun di satu sisi lagi -ada orang yang karena satu dan hal lainnya,tidak peduli akan ajal yang sebentar lagi menjemput dirinya.Terlebih jika seseorang itu adalah seorang teroris yang memegang teguh idealismenya.Di sisi inilah,saya menjadi mempertanyakan akan efektifnya hukuman mati dalam mengubah seseorang menjadi pribadi yang lebih baik.

Kemudian saya menyadari,bahnwa kepentingan sang terpidana hukuman mati tersebut tidak bisa dibandingkan dengan kepentingan2 negara,kehendak masyarakat umum yang menghendaki hukuman mati secepatnya pada seseorang yang sangat mereka benci (kehendak umum).Sang terpidana tersebut harus dihukum mati demi memuaskan orang-orang yang sudah terlanjur disakitinya.
Maka dari itu,saya berpendapat bahwa secara pribadi saya tidak setuju dengan hukuman mati,namun jika dihadapkan pada strukur dan kepentingan umum saya mau tak mau setuju dengan adanya hukuman mati.

Kevin Dana
XI A /15

cafa mengatakan...

Menurut saya, hukuman mati tidak pantas dilakukan. Toh juga hukuman pidana seumur hidup juga akan membuat seorang pidana meninggal suatu saat. Seharusnya manusia menuruti hukum Tuhan yang sifatnya MUTLAK, tentang larangan jangan membunuh. Saya heran, kenapa Pemerintah Indonesia memberlakukan hukuman mati, apakah jumlah penduduknya telah kebanyakan, jadi itu adalah salah satu cara untuk menguranginya, atau hukuman itu adalah ancaman kepada seseorang untuk tidak melakukan hal yang sama? Hanya mereka lah yang tahu (pemerintah-red).sekian dan Terima kasih……

cafa mengatakan...

hanya menambahkan.........

Rizky P -11A-17..
terimakasih

Unknown mengatakan...

saya rasa hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman yang masih kurang efektif. seharusnya hukuman terberat yang ada adalah menaruh tindak kejahatan itu di semacam tempat rehabilitasi. di sana mereka akan diajarkan untuk bisa merubah semua tindakan buruknya dan mereka juga harus merasakan bagaimana rasanya menjadi korban agar ia paham apa yang korban rasakan pada saat dijahati. mereka juga harus bisa memberikan 'sesuatu' bagi masyarakat.

Yulius AJ XI-E/41

Unknown mengatakan...

Saya secara pribadi sangat setuju dengan hukuman mati,

memang pandangan akan membunuh itu dirasa kurang pantas karena faktor-faktor tertentu :

Pada dasarnya manusia tidak boleh membunuh manusia yang lain, karena hanya Tuhan yang berhak memanggil manusia kembali padaNya.
Hukuman mati melanggar hak asasi dasar manusia, yakni hak untuk hidup. Setiap orang, betapa berat kesalahannya, berhak untuk hidup.
Hukuman mati tidak efektif, dalam arti tidak dapat memperbaiki keadaan. Para terhukum mati tidak mempunyai kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik.
dst

namun

menurut saya
manusia itu mahkluk yang rumit, kalau memang sudah salah prinsip, mau diapakan ? Penjara seumur hidup ?
Apakah hal itu menjamin seseorang betul-betul menyadari kesalahannya ? Lalu andaikata ia sudah sadar, apa yang bisa dilakukkannya ?

Saya pribadi pasti akan takut dan berpikir dua kali untuk melakukkan tindakan kriminal apabila hukuman mati masih diberlakukkan
jadi saya kurang setuju apabila hukuman mati dihapuskan.


Antonius Richard/xi-e/5

Unknown mengatakan...

Hukuman mati dihapuskan adalah sebuah hal yang sangat baik karena hal tersebut melanggar hak asasi seseorang untuk hidup, namun hal ini hanya berlaku apabila moral manusia di dunia ini sudah baik.
Karena apabila moral manusia di dunia ini belum baik,maka penghapusan hukuman mati hanya akan memperlonggar hukum saja, dengan tidak adanya hukuman mati maka manusia akan semakin sewenang-wenang untuk membunuh orang lain, bom Bali akan terulang terus-menerus dan mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan,karena para pelaku tidak akan jera dengan hukuman yang ia terima.
Namun apabila hukuman mati memang mau dihapuskan dan agar hukum tidak menjadi longgar,saya pikir ada baiknya hukuman mati diganti dengan hukuman cambuk atau hukman lain yang akan benar-benar membuat para pelaku kriminal itu jera.(hukuman ini hanya berlaku untuk kriminal yang mempunyai kesalahan yang berat seperti pelaku nbom Bali).

Benny H/XIE/9

Unknown mengatakan...

Dhani P
XIC/13
Pertanyaan yang menjadi judul di atas adalah sebuah pertanyaan yang memiliki nilai pro dan kontra. Di sisi kontra, tentu hukuman mati membuat efek jera dan tentu pelaku tidak akan dapat mengulangi hal yang sama lagi.Tetapi di sisi lain, hukuman mati adalah sebuah hukuman yang memiliki nilai negatif yang tinggi karena menghapus hak asasi seseorang.
Saya sendiri pribadi tidak setuju dengan hukuman mati walaupun mungkin memang selalu ada yang namanya pengecualian dalam setiap hal. Hukuman mati bukanlah cara terbaik menyelesaikan masalah. Seorang pelaku kejahatan seharusnya diperbaiki tingkah lakunya sehingga ia masih dapat berbuat kebaikan. Kalaupun memang dirasa tidak dapat berubah, seharusnya kita tidak membunuhnya. Lebih baik kita memenjarakannya seumur hidup jika ia memang telah melakukan sesuatu yang sangat berat.Maka karena itu, menurut saya sebisa mungkin penerapan hukuman mati dihapuskan.

Fransiskus Raymond mengatakan...

Hukuman mati memang meninggalkan duka mendalam dalam ingatan kita. Jika kita mengingat eksekusi Amrozi Cs, lalu Tibo, dan serentetan hukuman mati di Indonesia pada Era Orde Baru akan terlihat bahwa terjadi penyalahgunaan hak. Kekuasaan menjadi ujung tombak pelaksanaannya, tanpa dilakukan observasi secara jelas mengenai permasalahan yang terjadi.
Dengan adanya hukuman mati, yang terjadi bukan lah penyelesaian, melainkan suatu penghancuran terhadap fisik dan jiwa seseorang. Namun, hal ini tidak memberikan penyelesaian, melainkan suatu masalah baru yakni "Apakah hukuman mati perlu dipertahankan?" Tentu saja, jika suatu solusi menyebabkan permasalahan berarti solusi itu kurang tepat dan segera dicari jalan lain untuk mensubstitusikannya.

"Setiap 1 jawaban akan menghasilkan 2,3, atau lebih pertanyaan yang membuat jawaban dari 1 jawaban pertama tersebut semakin banyak. Namun, dari jawaban-jawaban inilah, kita akan belajar hal baru yang membuat hidup semakin menarik."

Fransiskus Raymond
XIE/20

icewing mengatakan...

Saya tidak setuju dengan hukuman mati.Karena seperti yang kita tahu bahwa salah satu hak asasi manusia yang paling utama yaitu hak untuk hidup.Jadi jikalau dilaksanakan hukuman mati kepada seseorang yang bersalah,maka berarti kita mengambil hak orang lain tersebut dan kalau sudah melakukan hukuman mati,otomatis tidak akan mungkin mengembalikan kembali hak hidup orang tersebut.Meskipun orang tersebut melakukan kesalahan sebesar apapun.Orang tersebut tetap mempunyai hak untuk hidup,karena hak tersebut merupakan hak dasar yang manusia miliki sejak lahir dan merupakan anugerah dari Tuhan kepada kehidupan manusia.Oleh itu pengambilan nyawa orang dengan hukuman mati berarti tidak menghargai anugerah dari Tuhan dan kita juga melanggar hak asasi manusia yang dimiliki orang tersebut.

Jesen / XI-B / 27

Yohanes Wirawan Putranto mengatakan...

Menurut saya..
Memang baik hukuman mati dihapuskan dan diganti dengan hukuman seumur hidup, sebab dengan hukuman seumur hidup, para narapidana dapat ditempatkan di tambang atau pulau terpencil untuk bekerja sehingga mereka menghasilkan sesuatu untuk orang lain. Hasil ini dapat digunakan untuk memberikan kebaikan kepada orang lain sebagai imbalan dari kejahatan yang ia berikan kepada orang lain.

Yohanes Wirawan Putranto
XI C / 40

Unknown mengatakan...

Hukuman mati memang tidak efektif. Terlebih lagi sampai sekarang dari data-data http://www.imparsial.org/publication/download.php?id=43454716bcb08hukuam_
koruptor tidak pernah ada yang dihukum mati. Padahal pernyataan-pernyataan dari para capres yang sekarang malah sudah pernah menjabat sebagai presiden mereka menyetujui hukuman mati bagi para koruptor:

Megawati
(Capres PDIP)
Sebagai Presiden, saya telah
melaksanakan hukum yang
sangat keras. Saya menolak
grasi bagi mereka yang telah
dijatuhkan hukuman mati, karena
jelas-jelas mengedarkan narkoba
yang meracuni generasi muda
kita.
Sikap Megawati tersebut disampaikan
pada saat berpidato dalam pembukaan
Perkemahan Pemuda Gereja
Pantekosta di Indonesia (GPdI),
Munthe, Minahasa Selatan.
Media Indonesia, 29
Juni 2004

dan

Susilo Bambang
Yudhoyono
(Capres Partai
Demokrat)

Hukuman mati kepada pengedar
narkoba, koruptor dan pelanggar
HAM berat merupakan keadilan
yang harus ditegakkan. Hukuman
mati kepada pengedar narkoba,
koruptor dan pelanggar HAM
berat bisa dijatuhkan demi
keadilan dan memberi efek jera
kepada para pelakunya.

Pernyataan itu disampaikan Susilo
Bambang Yudhoyono saat Debat
Capres/Cawapres yang
diselenggarakan KPU di hotel
Borobudur

Metro TV/TV7, 01 Juli
2004, Kompas, 02 Juli
2004

Walaupun sudah ada hukuman mati tetap saja ada tindak kriminal. Mungkin mereka memang sudah tidak takut mati atau malah siap untuk mati.

Sedangkan tikus-tikus yang makan uang rakyat malah tidak pernah dieksekusi. Padahal mereka tidak hanya membunuh 1 orang, tetapi banyak orang secara perlahan-lahan namun pasti.

Jika sudah begini jadinya sudah tidak ada lagi guna dari hukuman mati.. Selain itu hukuman mati juga bertentangan dengan nilai agama.

Lebih baik dihapuskan saja.

Benardi Atmadja XIF/7

Unknown mengatakan...

Maaf atas kekeliruan saya pada pernyataan Mega. Karena Megawati ternyata malah memilih untuk tidak melakukan hukuman mati.

Dari:
http://www.pks-jaksel.or.id/Article153.html
Seperti diberitakan, dalam sambutan di luar teks pada peringatan Hari Habitat se-Dunia ke 18 di Denpasar, Bali, Kamis (9/10), presiden Megawati mengatakan dirinya tidak mau bersikap ekstrem dalam memberantas korupsi, misalnya menjatuhkan hukuman mati. “Kalau di sana (China) begitu terjadi korupsi, koruptornya langsung didor. Kalau sekarang saya lakukan itu, ini nih (sambil menunjuk wartawan), ini akan segera menulis Presiden republik Indonesia melangar HAM (Hak asasi manusia). Hayo, mau pilih yang mana,” tukas presiden.

Saya mencermati malah presiden pun takut pada koruptor. Mereka juga ragu-ragu untuk menindak tegas menghukum mati si koruptor.

Saya merasa hukuman mati bagi para koruptor perlu dilakukan. Lihat
berita ini:
http://www.tempointeraktif.com/hg/narasi/2004/10/25/nrs,20041025-04,id.html

Masa orang seperti ini tidak boleh di hukum mati?

Benardi Atmadja XIF/7

Ry0_W4t4n4b3 mengatakan...

hukuman mati ssudah seharusnya dihapus. Sebab,hukuman mati sudah seharusnya dihapus karena melanggar firman Allah ke-5, yaitu 'Jangan Membunuh'. Hukuman mati seringkali disalahdigunakan sebagai alat untuk menyingkiran orang-orang yang sebenarnya tidak bersalah demi kepentingan individu. Seperti para martir yang dihukum mati dan Saddam Hussein yang dihukum mati oleh George W Bush demi kepentingan pribadi.

Marvin
XIC/26

Unknown mengatakan...

1 Dibiarkan Hidup Meskipun Ia Sudah Membunuh Lebih Dari 1 Orang?Adilkah?
Kesempatan Memperbaiki Diri?Berdoa Sajalah Dia Berubah.
Merusak HAM?Dia Juga Merusak HAM.

Unknown mengatakan...

Oh Ya,Satu Lagi.Jangan Lupa Kalau Daud Membunuh Goliat.Dia Tidak Dibenci Tuhan Melainkan Diberkati.




Matthew Alfonso mengatakan...

Menurut saya hukuman mati memang selayaknya dihapus karena sejahat-jahatnya orang melakukan suatu kejahatan di dalam diri orang tersebut sudah pasti masih terdapat kebaikan dan orang-orang masih bisa diberikan pengampunan dan bertobat serta Tuhan juga maha pengampub maka para aparat negara juga mempertimbangkan hal tersebut dan memandang bahwa hidup itu adalah pemberian berkat fari Tuhan

MATTHEW ALFONSO
XIA5/25

Andres Salvino mengatakan...

Andres Salvino XIA5/03

Saya sendiri berada di posisi netral atas praktik hukuman mati. Menurut saya, hukuman mati etis untuk dilakukan apabila hukuman mati merupakan jalan terakhir dan jalan satu-satunya untuk menyelesaikan tindak kejahatan. Pada dasarnya manusia lain tidak mempunyai hak untuk mencabut nyawa orang lain. Hanya Tuhanlah yang mempunyai kuasa seperti itu. Hukuman mati yang dilakukan selama ini hanya sebagai bentuk pembalasan dendam terhadap pelaku kriminal. Hukuman mati sendiri juga tidak memberikan efek jera yang optimal karena terdakwa hukuman mati tidak mempunyai kesempatan untuk memperbaiki hidup. Tetapi hukuman mati pun juga menimbulkan efek takut kepada para pelaku kriminal. Pada akhirnya pun saya menentang hukuman mati dilakukan apabila kalau masih ada jalan alternatif dalam menyelesaikan kasus ini. Saya setuju dengan hukuman mati dengan syarat hukuman mati merupakan jalan terakhir dan satu-satunya demi melindungi orang banyak dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sekian dan terimakasih

Aldrich mengatakan...

menurut saya, hukuman mati harus dihapuskan dari sistem hukuman di Indonesia, yang juga telah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Memang pada dasarnya hukuman mati adalah hukuman terberat yang dapat dijatuhkan kepada seseorang karena sebuah tindakan yang mereka lakukan. Jika kita lihat kembali ke zaman semua orang ingin menegakkan HAM, hak untuk hidup, hak untuk hidup dengan bebas, dan lain lain, tentunya penerapan hukuman ini sangat bertentangan dengan zaman kala itu. Sebagai contoh, pada tahun 2016, seorang gembong narkoba dihukum mati untuk memberi efek jera bagi para gembong narkoba lainnya atau para pecandu narkoba lainnya untuk berhenti dari penggunaan narkoba sebagai "kebutuhan hidup", tetapi pada kenyataannya hal ini tidak memberi efek apapun pada distributor lainnya. Melainkan, gembong bertambah banyak dan semakin tidak terkendali. Pada akhirnya hukuman mati tidak memberi dampak apapun selain mencabut nyawa seseorang, yang mana sangat bertentangan dengan HAM yang sudah kita perjuangkan, bertentangan dengan larangan Allah untuk tidak membunuh sesama, karena kehidupan seseorang berada di tangan-Nya.
Mungkin solusi alternatifnya adalah menjadikan para narapidana tenaga kerja yang menguntungkan negara dalam bidang ekonomi maupun tenaga kerja, seperti menjadi petugas daur ulang yang tentunya diawasi oleh para aparat yang bertugas dan berwenang.







Christian Aldrich Darrien
XIA5 / 12

Alexander Fc mengatakan...

Menurut saya, Hukuman mati layaknya di cermati sesuai konteksnya. Sebab hukuman mati tidak dapat langsung dihapuskan jika hanya melihat kontranya.

Manusia membenci mereka yang merugikan mereka. Mungkin hal sepele bisa dimaklumi, tetapi bagaimana dengan hal yang benar2 'parah' layaknya pembunuhan berantai yang saya akan garis bawahi.

Apakah manusia yang setiap harinya berdosa itu, tidak ingin membalas atas kehilangannya temannya, ayahnya, istrinya, anaknya yang sudah susah2 ia besarkan? Tidak.

Tetapi hidup adalah sesuatu yabg patut kita hargai. Sebab nyawa seseorang ada di tangan kita. Dan jika nyawa itu hilang, oleh tangan kita, bukankah itu sama saja membunuh? Tuhan juga telah melarang kita membunuh demi dendam.

Bilamanapun juga, pandangan kita terhadap hukuman mati tidak bisa berdasarkan rasionalitas(rasa dendam) kita ataupun moralitas(ajaran yg ditekankan oleh gereja). Seua tergantung pada seberapa longgar hati kita untuk memaafkan, dan diri kita dengan Tuhan.

Alexander F. Charizell
XIA5/2

Hadi Sieman mengatakan...

Menurut pendapat saya pribadi, saya tidak setuju dengan adanya hukuman mati yang diberlakukan di Indonesia, tepatnya kepada tersangka pengedar narkoba yang sering kerap terjadi di Indonesia ini, karena hidup mati itu ada di tangan Tuhan Yang Maha Esa , bukan pemerintah, dan hukuman mati ini belum tentu juga dapat membuat jera masyarakat untuk tidak melanggar, dan sepertinya hukuman mati tidak layak diberlakukan di negara Indonesia. Tidak hanya itu, Hukuman mati juga melanggar hak asasi dasar manusia, yakni hak untuk hidup. Setiap manusia, betapa walaupun betapa berat kesalahannya, itu berhak untuk hidup.

Hadi Sieman
XI SOS-1/15

Kristofer Susanto mengatakan...

Kristofer Susanto XIS1/14
Bagi saya sendiri, hukuman mati baru bisa menjadi hukuman yang efektif apabila masyarakat dalam suatu negara yang menjalankan hukuman mati tersebut bisa mendapatkan efek jera dari hukuman mati tersebut. Efek jera inilah yang menurut saya yang diperjuangkan dari hukuman mati terhadap narapidana.

Namun, apabila hukuman mati tersebut tidak bisa menerapkan efek jeranya kepada masyarakat dalam suatu negara, maka hukuman mati ini hanyalah menjadi hal yang dilakukan dengan sia-sia.

Sayapun sebenarnya tidak setuju dengan dilakukannya hukuman mati bagi narapidana.Selain praktik hukuman mati ini melanggar HAM, menurut saya hanya Tuhanlah yang dapat mengambil nyawa dari seorang manusia, bukan manusia lain.

Markus Jonathan mengatakan...

Menurut saya hukuman mati harus dihapuskan.Jika dikaji secara menyeluruh pula ada beberapa alasan mengapa hukuman mati harus dihapus terutama di Indonesia.Alasan tersebut adalah menyimpang dari UDHR,UUD 1945,Pandangan Gereja,serta tidak efektif.


Pertama dalam UDHR tertulis bahwa kita semua punya hak untuk hidup dan hak asasi manusia dilindungi oleh hukum.HAM manusia terutama dalam konteks hidup juga dilindungi melalui UUD 1945 Pasal 28 A yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Dari pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kita semua punya hak yang sama untuk hidup dan mempertahankannya,sehingga tidak ada yang bisa menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun.


Memang,ada pembatasan dalam undang-undang sehingga ada diberlakukannya hukuman mati terutama untuk kasus kejahatan luar biasa.Namun,hukuman mati sendiri tidak efektif untuk menyelesaikan masalah korupsi,narkoba,dan masalah besar lainnya di Indonesia.


Walaupun ada hukuman mati tetap saja masih banyak yang melakukan hal hal tersebut dan tidak ada efek jera yang benar-benar membuat mereka tidak melakukan hal tersebut.Akhirnya,malah menambah jumlah penjahat di dunia ini dengan kita membunuh orang lain dan membuat dosa karena bertentangan dengan ajaran agama sendiri.Contohnya adalah dari sudut pandang agama Katolik,pada 10 Perintah Allah ada perintah yang berbunyi "jangan membunuh" yakni perintah kelima.Ditambah gereja adalah pihak pro life (mendukung kehidupan).


Yang terakhir adalah tidak efektif,karena hukuman mati di Indonesia sendiri tidak menimbulkan efek jera masih banyak orang yang melakukan kejahatan luar biasa yang akhirnya berujung pada hukuman mati.

Seharusnya para pelaku kejahatan luar biasa tersebut tidak dihukum mati,melainkan diberi koreksi diri dan bimbingan psikis atau meminta sang pelaku untuk melayani lingkungan di sekitarnya sehingga jadi orang yang berguna.Karena jika ia ternyata tidak terbukti bersalah maka keadaan nya akan semakin parah terlebih akan ada banyak pihak yang menuntut.

Ditambah lagi hukuman mati bisa saja tidak dilakukan kepada orang yang kaya dan memiliki jabatan karena mereka melakukan sogok ,sedangkan untuk yang kurang mampu akan langsung dihukum mati karena tidak mampu membayar uang sogok (hal ini menggambarkan Hukum Indonesia yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas sehingga tidak semestinya hukuman mati diadakan di Indonesia).


Akhir kata sebaiknya hukuman mati terutama di Indonesia dihapus karena menyimpang dari sudut pandang hukum dan agama,pelaku dapat diberi gantinya dengan melayani orang lain sehingga berguna,dan dapat menimbulkan kekacauan terutama dengan hukum di Indonesia yang masih kacau yang dapat menimbulkan kontroversi.





Markus Jonathan Salim
XI S1/18

Unknown mengatakan...

Menurut saya hukuman mati seharusnya dihapuskan, hukuman mati merupakan tindakan pencabutan nyawa seseorang. Mereka yang dijatuhi hukuman mati, hak asasi manusianya sekaligus dicabut juga. Hukuman mati melanggar salah satu hak-hak yang ada didalam DUHAM, yaitu hak untuk hidup. Tidak ada yang boleh mencabut hak asasi seseorang.

Carlos Sujanto XIA4/5

Unknown mengatakan...

Saya tidak setuju dengan hukuman mati karena hukuman mati berarti mengambil hak untuk hidup yang diberikan Tuhan untuk kita masing-masing. Kita tidak berhak untuk mengambil hak hidup orang lain karena kita juga harus berpikir apa yang akan kita rasakan bila kita berada di tempat orang yang akan dihukum mati. Tuhan mengajarkan kita untuk mau memaafkan sesama. Kita harus mau memaafkan sesama kita dan juga bagi orang-orang yang akan dihukum mati tentu telah berbuat suatu kesalahan yang fatal. Tetapi kita harus mau memberi orang itu suatu kesempatan untuk berubah. Karena orang bisa berubah bila memiliki suatu kemauan yang berasal dari diri sendiri dan juga dari orang lain.
Maka dari itu saya tidak setuju dengan hukuman mati karena orang-orang bisa berubah bagaimanapun caranya. Kita harus bisa memberi mereka suatu kesempatan.

Johannes Bagas Widhiarto
XIA4/19

Johan Taruziduhu Hulu mengatakan...

Menurut saya, hukuman mati memang harus dihapuskan karena memang tidak sesuai dengan moral. Dan juga dalam aspek lain, hukuman ini tidak terlalu efektif.

Berdasarkan Alkitab dan dan paham agama, memang membunuh merupakan suatu hal yanh buruk karena bersifat mengambil nyawa orang lain dan tidak mengikut perintah Tuhan, yaitu "Jangan membunuh". Mereka yang melakukan hukuman mati merusak jalan yang sudah dibuat oleh Tuhan.

Dalam aspek lain, hukuman mati tidak akan juga mengurangi orang yang melakukan kejahatan. Hukuman mati adalah hukuman yang bersifat permanen. Jika orang yang diberikan hukuman ternyata tidak bersalah tetapi telah melewati hukuman tersebut, maka tidak bisa lagi mengembalikan kesalahan tersebut.

Hukuman seharusnya bersifat reflektif dan seharusnya menjadi penanda bagi pelaku untuk tidak melakukan kejahatan tersebut sedangkan hukuman mati ini tidak bersifat reflektif dan hanya bersifat menghindar dari masalah daripada mengurusnya. Bukannya membuat perubahan, hukuman ini malah menutup perkembangan dari orang tersebut.

Johan Taruziduhu Hulu XIA4/18

Hansen mengatakan...

Menurut saya, Hukuman mati dengan alasan apapun tak bisa dibenarkan, namun yang terjadi pada saat ini, hukuman mati sangat sulit dihilangkan. Pada saat ini hukuman mati telah mendarah daging dengan hukum. Menghilangkannya pun apabila memungkinkan, haruslah setidaknya merevisi berbagai UU dan melakukan pertemuan dengan pemerintah dengan jumlah yang tak sedikit.
Gereja dalam hukuman mati tak bisa berbuat banyak karena gereja harus menghormati pemerintah itu sendiri. Hukuman mati merupakan keputusan pemerintah dan gereja hanya bisa berperan dalam menaungi orang-orang yang dihukum mati. Gereja juga bisa membantu yang dihukum untuk mengajukan banding atas hukuman matinya.
Hukuman mati sebenarnya telah menjadu perdebatan sejak lama. Bertahun-tahun argumen bermunculan untuk menolak hukuman mati, namun nyatanya hukuman mati hampir tak mungkin hilang. Rakyat Indonesia bahkan menuntut untuk hukuman mati ditambahkan untuk para koruptor. Pemerintah mungkin harus dihujat banyak sisi apabila menghilangkan hukuman mati sedangkan politisi mencari massa untuk memilih orangnya atau koalisinya. Sehingga, untuk hukuman mati hilang tampaknya hampir tak mungkin.
Tuhan yang sebenarnya berhak untuk memutuskan apakah seseorang layak dipanggil atau tidak, manusia sebenarnya tak berhak memutuskan hukuman mati pada sesamanya. Orang-orang yang dihukum mati pun tak senpat bertobat dan membuktikan perbuatan baiknya. Berbagai HAM, petinggi agama, bahkan sampai peaturan negara tak membenarkan hal ini.
Terror maupun kriminalitas tak berkurang, bahkan dengan eksekusi hukuman mati yang meningkat. Hukuman mati sendiri memberikan penderitaan psikoligis pada yang calon dieksekusi. Akhir kata, Hukuman mati tak bisa dibenarkan walaupun dengan berbagai alasan, pada masa modern ini, menurut saya, hukuman mati hanya untuk media menunjukan pemerintah yang tegas dan meningkatkan martabat, bukan menegakan keadilan.

Hansen Christian Saputra
XI-A4 / 14
1813566

Ralph Nathan mengatakan...

Saya tidak setuju dengan hukuman mati. Dengan melakukan hukuman mati yang menjatuhkan hukuman mati tersebut juga melakukan pembunuhan.

Tidak hanya itu, manusia tidak memiliki hak untuk mengambil kehidupan manusia lain maupun secara agama ataupun berdasarkan hukum dunia. Menurut Hak Asasi Manusia, kami semua memiliki hak untuk hidup maka tidak ada pembenarannya untuk menghukum mati seseorang.

Dalam 10 perintah Allah di kitab suci, sudah dibilang bahwa jangan membunuh. Ingat bahwa saat kami menghukum mati seseorang, kami juga membunuh.
Selanjutnya, Tuhan pernah menyatakan bahwa kami harus memaafkan kesalahan orang lain. Apa guna hukuman jika tidak untuk membuat seseorang tobat. Membuat pelaku menjadi orang yang lebih baik. Hukuman mati mengambil kesempatan pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan menjadi seseorang yang baik.

Maka dari itu saya secara tegas ingin menyatakan bahwa hukuman mati harus dihilangkan. Kekuasaan untuk mencabut kehidupan seseorang hanya dipegang oleh Tuhan dan hanya Tuhan.

Ralph Nathan

XI-A1 / 26
1813604

Raditya R. P. D. mengatakan...

Hukuman mati menurut saya bukanlah hal yang etis. Mengambil nyawa orang begitu saja bukanlah hak kita. Memang mereka bersalah, sebagian besar kejahatan besar. Pembunuhan atau narkoba. Memang seringkali mereka mengambil nyawa orang yang tidak bersalah. Orang yang dibunuh oleh penjahat tersebut pasti mempunyai keluarga atau kerabat dekat. Memang mereka tidak berhak atau berwenang mengambil nyawa orang tersebut. Tetapi sebaliknya juga, kita tidak berhak atau berwenang mengambil nyawa mereka. Pasti mereka juga mempunyai keluarga, orang yang dicintai atau mencintainya atau kerabat dekatnya.

Hukuman mati tidak akan menyelesaikan semua masalah kejahatan dimanapun. Hukuman mati tidak akan mengembalikan nyawa yang telah penjahat tersebut ambil. Hukuman mati tidak akan memperbaiki yang telah rusak. Hukuman mati hanya akan memberikan dosa terhadap yang memberikan. Memang beberapa orang merasa bahwa hal ini tidak adil. Pembunuh mengambil nyawa tetapi nyawa pembunuh tersebut masih ada. Tetapi, dengan hukuman mati, semua hal tidak akan terperbaiki dengan begitu saja, melainkan hanya memberikan dosa.

Raditya Reswara Putera Darmowijoto
X1-A1 / 25

Unknown mengatakan...

Sangat jelas bahwa hukuman mati adalah sebuah hukuman yang tidak tepat bagi para terpidana. Hukuman mati tidaklah pantas lebih-lebih di hadapan Hak Asasi Manusia dan Gereja. Kita sebagai sesama manusia maupun sebagai negara, tidaklah berhak mengambil hak hidup seseorang walaupun orang itu berbuat salah seberat apapun. Yang seharusnya dilakukan adalah membatasi ruang kebebasannya seperti dilakukan pidana penjara seumur hidup.

Menurut saya, jauh lebih pantas dilakukan pidana seumur hidup untuk membatasi kebebasannya, karena di kejadian kejahatan yang dia lakukan, dia tidak bisa mempertanggungjawabkan kebebasannya dengan baik. Alasan itulah yang tepat untuk mengambil kebebasannya. Mengambil kebebasan bukan berarti mengambil kehidupan.

Hukuman mati tidaklah membuat jera, karena ketika misalnya seseorang melakukan korupsi, dan dia dihukum mati, selesailah hidupnya. Dia hanya merasa ketakutan sebentar, lalu melepas fisiknya dan pergi. Berbeda ketika dipenjara seumur hidup, orang itu akan tersiksa seumur hidupnya karena sangat terisolasi dari dunia luar. Tidak memiliki kebebasan adalah sebuah hal yang sangat menyiksa.

Sudah jelas bahwa hukuman mati tidaklah menyelesaikan masalah. Lebih baik dilakukan pidana lain daripada pidana mati.

Andre Tanujaya XIA2/3 CC'21

Nicholas. P/XIA2/24 mengatakan...

Menurut saya, hukuman mati bukan untuk dijadikan suatu alat yang memberi rasa jera atau mengurangi kejahatan. Hukuaman mati sendiri malah merupakan cara pencabutan nyawa manusia atau hak hidup seseorang yang dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Buktinya, hukuman mati tidak memiliki dampak positif yang begitu besar, melainkan malah dampak buruknya yang terasa. Menghilangkan nyawa manusia tidaklah menyelesaikan suatu permasalahan atau kasus kejahatan yang ada, namun menjadi awal kebangkitan dari kejahatan. Seorang kriminal yang dibunuh tidaklah menyelesaikan perkara, walaupun kriminal tersebut sudah tiada, masih banyak kriminal lainnya yang berkeliaran dan lebih ganas. Hukuman mati sangat tidak efektif.
Oleh karena itu, saya menolak keras hukuman mati, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hukuman mati juga telah melanggar moral Kristiani Gereja, di mana Gereja yang bersifat prolife akan mendukung hak hidup seseorang. Gereja sendiri tetap menghormati hukuman mati yang berlaku pada suatu negara, namun Gereja tetap mengupayakan agar orang-orang tidak terjerat hukuman mati tersebut. Setidaknya Gereja bertindak preventif sebelum hukuman mati akan dilangsungkan pada seorang kriminal/lebih. Jadi, kita harus tetap menjaga HAM diri sendiri dan menghormati HAM orang lain, karena melanggar HAM sama saja dengan dosa besar.

Nicholas Prasetio
XI-A2 / 24

Nicholas. P/XIA2/24 mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Radit mengatakan...

IHukuman mati, adalah hukuman dengan menghilangkan nyawa seseorang dengan maksud untuk membuat "jera". Tapi apakah sepenuhnya BERSHASIL?

Saya merasa tidak setuju apabila ada hukuman mati, dan sangat mendukung apabila hukuman mati dihapuskan. Karena tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang bukanlah hal yang benar dan kita sebagai manusia tidak berhak melakukannya. Negara berpikir bahwa ini adalah cara terbaik mengurangi kejahatan serupa dengan menghukum mati. Padahal negara seharusnya bisa memikirkan cara terbaik dalam mengatasinya.

Menurut saya, dapat dilakukan hukuman lain dalam memidanakan para pelaku kejahatan yang bersifat lebih jera dan membuat orang lain yang melakukannya berpikir dua kali. Hukuman mati tidak memusnahkan penyakit yang ada, justru bisa menambah. Maka perlu dilakukan hukuman jangka panjang seperti kurungan seumur hidup, ataupun hukuman lain.

Sekali lagi, saya sangat tidak setuju akan adanya hukuman mati. Lebih baik mencegah daripada mengobati!

Anandra Raaditya Putra Graha
XIA2 / 2
CC21

Anonim mengatakan...

saya setuju denga hukuman mati dihapuskan karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan pandangan gereja.

selain itu hukuman mati juga terbukti tidak efektif dalam memerangi kejahatn di dunia dan malah meningjatkan tinfak kejahatn di dunia

menurut saya cukup jelas dengan adanya hukuman mati tidak sesuai dengan norma sosial dan tidak dapat memerangi kejahatan malah menambah tindak kejahatan

Timothy Aurelio Novijanto
XIA3 / 31
CC21

Abbie Massie Hutagalung mengatakan...

Menurut saya, hukuman mati merupakan suatu hal
yang tidak pantas untuk dilakukan. Alasan pertama saya adalah setiap manusia selalu mempunyai
hak untuk hidup. Mau seberat apapun kesalahan yang dilakukan seseorang, hak orang tersebut tidak dapat dihapuskan. Jika dia melakukan kesalahan/pelanggarangan yang cukup berat, maka saya dapat memberikan solusi agar orang tersebut tidak dihukum mati, melainkan dengan cara hukuman penjara seumur hidup. Hukuman penjara seumur hidup ini merupakan suatu hukuman yang sah karena hak orang tersebut untuk hidup masih berlaku.

Melalui hak ini, saya merasa bahwa seseorang masih memiliki waktu dalam hidupnya dan memiliki
kesempatan untuk menyadari atas dosa-dosa yang telah ia lakukan. Dengan kesadaran yang cukup dalam, orang tersebut juga memiliki kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali bertobat. Dengan sikapnya yang bertobat, maka ia dapat memperbaiki hubungan/relasi ia dengan Tuhan dan mengetahui siapa Tuhan sebenarnya.

Kemudian, saya merasa bahwa hidup kita ini hanya sekali dan hidup kita diberikan oleh Tuhan. Maka menurut saya, hanya Tuhan yang memiliki hak untuk memberhentikan hidup kita sehingga hanya Tuhan yang menentukan kapan kita akan dipanggil, bukan orang lain yang menentukan kapan hidup kita akan berakhir.

Akhir kata, saya tidak setuju atas hukuman mati dan mari kita hapuskan hukuman mati agar HAM kita juga dapat diwujudkan!

Abbie Massie Hutagalung
XI-A3/1

Adi Priana mengatakan...

Hukuman mati bagi saya merupakan hukuman yang paling tidak logis. Kita sebagai manusia seharusnya sudah mengetahui bahwa membunuh merupakan dosa yang berat dan jika kita melakukan hukuman mati, tetap saja namanya kita membunuh orang tersebut. Maukah orang tersebut melakukan tindak kriminal yang parah sekali, kita perlu tetap sadar bahwa Tuhan tidak ingin kita manusia untuk saling membunuh.

Saya sendiri merasa bahwa semua manusia harus mempunyai kesempatan kedua, kesempatan dimana mereka dapat bertobat dan sadar akan semua dosa yang telah mereka perbuat. Karena hidup ini masih misteri, dan kita masih belum tahu apa yang akan terjadi setelah kita mati.

Kita tidak dapat menyelesaikan masalah jika kita hanya tetap akan membunuh mereka yang bersalah dengan melakukan hukuman mati, yang akan muncul hanyalah kesedihan dan juga kesakitan bagi mereka yang masih menyayanginya. Kita harus menerima kenyataan bahwa setiap manusia melakukan dosa, dan dosa tersebut ada yang besar dan ada yang kecil. Dan dari dosa yang telah kita perbuat, kita akan dapat lebih mengenal mana yang benar dan mana yang salah di masa berikutnya.

Berdamailah dengan Realita.

Adi Priana Admaja
XIA6/1
CC21

Unknown mengatakan...

Saya memahami bahwa jika dilihat dari perspektif gereja modern, hukuman mati tidak disetujui sebagai solusi yang tepat, dengan alasan moral dan kepercayaan bahwa hanya Tuhan yang berhak mengambil nyawa seseorang.

Jika dilihat dari perspektif teologis, ada ayat-ayat di kitab suci yang mendeskripsikan hukuman mati sebagai sesuatu yang dapat dibenarkan walaupun bersifat kontradiktif dengan ayat-ayat lain, salah satunya pada kitab imamat 24:16 "Siapa yang menghujat nama TUHAN, pastilah ia dihukum mati dan dilontari dengan batu oleh seluruh jemaah itu. Baik orang asing maupun orang Israel asli, bila ia menghujat nama TUHAN, haruslah dihukum mati."

Walaupun demikian, masalah keadilan dan hukum terutama berkaitan dengan hukuman mati ini tidak dapat semata-mata diatur berdasarkan nilai-nilai religius, melainkan sebaiknya diatur berdasarkan konsekuensi yang dihasilkan dan pengaruhnya terhadap kepentingan umum.

Ukuran hukuman dalam kasus tertentu harus bergantung pada tingkat kekejaman kejahatan, perilaku kriminal, dan keadaan korban yang tidak berdaya dan tidak dilindungi.

Pengenaan hukuman yang tepat adalah cara di mana pengadilan menanggapi seruan masyarakat untuk keadilan terhadap para kriminal.

Keadilan menuntut agar pengadilan menjatuhkan hukuman sesuai kejahatan yang dilakukan secara proporsional, dan dalam konteks pembunuhan menurut saya hukuman yang sepadan adalah hukuman mati.

Selain itu, dalam konteks konsekuensi yang dihasilkan, hukuman mati dapat menciptakan rasa ngeri dan efek jera yang akan mencegah orang lain tergoda untuk melakukan kejahatan serupa.

Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa mereka yang dieksekusi tidak dapat melakukan kejahatan lebih lanjut. Jika dilihat dari alternatifnya, hukuman penjara seumur hidup memang membuat pelaku tidak lagi menjadi bahaya bagi publik, tetapi ia tetap menjadi bahaya bagi staf penjara dan narapidana lainnya. Hukuman mati akan menghilangkan bahaya itu.

Sebagai kesimpulan, sampai kita dapat menemukan alternatif yang lebih solutif dari hukuman mati, menurut saya hukuman mati patut dipertahankan dengan syarat pelaku diproses melalui proses pengadilan yang bersih dan adil, dan terbukti bahwa pelaku telah melakukan kejahatan yang sepadan dengan hukuman mati.

Vannes Wijaya/XIA6/30
CC'21

Unknown mengatakan...

Kejahatan merupakan tindakan manusiawi dimana setiap insan manusia pasti pernah melakukan kesalahan tersebut. Walaupun manusia memang diharapkan untuk tidak melakukan kesalahan namun pastinya secara sadar maupun tidak sadar kita pasti melakukan kesalahan

Kesalahan sendiri memiliki intensitasnya dan memiliki konsekuensi sesuai dengan intensitasnya. Hukuman kecil biasanya akan mendapat konsekueni yang lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang lebih berat

Konsekuensi hukuman mati tidaklah dapat diterima karena seberat apapun tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan, manusia manapun tidak berhak mengambil nyawa atau hidup manusia lainnya. Sedangkan tindakan hukuman mati harus dilakukan oleh manusia lainnya seperti euthanasia,ditembak, atau cara lainnya yang jelas cara-cara tersebut ditentang baik oleh gereja mau dari pandangan orang - orang

Seberat apapun tindakan kriminal yang telah dilakukan menurut saya hukuman mati adalah hukuman yang paling tidak manusiawi. Harus ada hukuman lain yang mampu memberikan efek jera asal tidak menentang ajaran gereja itu sendiri.

Gereja telah menolak pelaksanaan hukuman mati dan hal tersebut pasti sudah dipertimbangkan dan sudah disesuaikan oleh norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku

Akhir kata saya tidak menyetujui adanya hukuman mati dan menurut saya hukuman mati harus dihapuskan karena hal tersebut menentang segala ajaran gereja dan juga hukuman ini menurut saya tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal lainnya.

Alexander Andrew Tamin/XIS2/3
CC'21

Unknown mengatakan...

Hukuman mati memang selayaknya dihapus. Karena seseorang yang telah berbuat kejahatan masih merupakan seorang yang sama seperti kita yaitu manusia. Dan setiap manusia yang hidup di dunia ini memiliki Hak asasinya masing masing dan dalam 30 poin DUHAM salah satunya terdaoat hak untuk hidup. Hal tersebut tidak dapat kita cabut atau ambil dari seseorang melainkan kita harus menghormati hak yang ia miliki sekalipun ia merupakan seseorang yang telah berbuat kejahatan. Hak untuk hidup yang dimiliki oleh seseorang berlaku kapanpun dan dimanapun sehingga kita kita dapat mengambil hak seseorang. Selain itu gereja katholik juga berada pada pihak prolife karena menurut gereja yesus saja mau memaafkan orang yang sangat berdosa pada masanya dibanding orang orang lain yang malah melempari seorang berdosa dengan batu. Walau memang ada beberapa pendapat yang memperbolehkan menghukum mati, di dunia modern ini kita pasti masih memiliki banyak cara yang dapat dilakukan untuk menghukum seseorang yang telah berbuat kejahatan dibanding dengan menghukum mati. Banyak hal yang masih bisa dilakukan oleh pemerintah seperti dengan dihukum penjara seumur hidup ataupun dengan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidaj melakukan kejahatan. Dengan menghukum mati seseorang, artinya kita mengambil hak seseorang untuk hidup. Dan dengan mengambil hak seseorang untuk hidup berarti kita juga dapat dihukum dengan hukuman yang berat.


Karmen Benedict Susilo
XIS2 / 18
CC'21

cepsterrr mengatakan...

Menurut saya hukuman mati boleh dilakukan jika pelaku kejahatan masif dan terencana ini sudah melakukan tindakan yang benar-benar keji. Saya juga setuju dengan pandangan gereja bahwa hukuman mati tidak boleh dilakukan sama sekali karena tidak ada yang boleh mengambil nyawa sesama manusia kecuali Tuhan itu sendiri.

Lalu apa hukuman apa yang sepatutnya didapatkan? Penjara seumur hidup bisa menjadi solusinya kalau menurut saya. Mengapa demikian. Penjara seumur hidup berarti anda akan di isolasi di penjara dan jauh dari masyarakat banyak sampai anda meninggal dengan alasan apapun.

Penjara ini juga sangat efektif menjadi solusi sebelum melakukan hukuman mati kepada para penjahat. Mereka juga tidak bisa melakukan apapun di penjara apalagi penjara penjara seumur hidup itu ditempatkan di tempat yang sangat terasing dan akses kesana sangat sulit.

Selain itu di penjara bukan berarti hanya dikurung, disiksa, dll. Mereka direhabilitasi, dilatih untuk produktif dan diarahkan untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi. Jadi kesempatan kedua harus tetap diberikan kepada mereka yang "bersalah". Kitapun sebagai manusia juga pasti pernah salah dan selalu diberi kesempatan kedua oleh Tuhan.

Maka, kesimpulan yang dapat diambil adalah hukuman mati tidak perlu dilakukan karena ada alternatif hukuman lain yang serupa. Selain itu, manusia juga perlu diberi kesempatan kedua untum berubah dan menjadi lebih baik

Christian Pratama Budiman (XIS2/8)
CC"21

B. P. Pio mengatakan...

Menurut saya, hukuman mati merupakan salah satu cara yang dibuat manusia sebagai hukuman. Konsep hukuman mati ini melanggar hukum Gereja dan tidak sesuai dengan salah satu 10 Perintah Allah. Tuhan sendiri yang memberikan nyawa kepada manusia, maka dari itu seorang manusia tidak berhak mengambil nyawa manusia lain karena itu melanggar hak sebuah manusia untuk hidup.

Meski begitu hukuman mati dapat membantu dalam mengurangi populasi dunia sekaligus mengurangi penggunaan sumber daya terbatas yang sangat diperlukan manusia yang baru memulai hidupnya. Meskipun memiliki sebuah benefit seperti itu tetapi hukuman mati tetap saja salah.

Nyawa seorang manusia harus dihargai karena itu merupakan sesuatu yang tidak bisa dibuat oleh seorang manusia, melainkan itu sebuah karunia dari Tuhan yang menyayangi semua umat manusia tanpa terkecuali. Meskipun manusia memiliki salah tetapi Tuhan adalah maha pengampun dan jika kita manusia tetap percaya pada-Nya maka segala apapun dapat tercapai.

Secara kesimpulan, hukuman mati adalah salah satu cara hukuman yang tidak benar. Mengambil hidup seorang manusia karena manusia lain bukanlah haknya untuk memilih manusia tersebut harus mati atau tidak tetapi biarkanlah Tuhan yang menjadi penentu takdirnya.

Beato Padre Pio /XIS2/7
CC'21

Jason Tjahja mengatakan...

Saya menolak hukuman mati, hal ini karena hukuman mati secara ajaran Gereja Khatolik tidak dapat dibenarkan, kita bisa melihatnya dari agk. 381

Pada agk .381 Gereja menolak kukuman mari karena hukuman itu kejam dan tidak perlu (Paus Yohanes Paulus 2). Hal ini dikarenan hukuman mati diberikan oleh negara dengan tolak ukur tertentu berdasarkan negara, sebab negara memiliki tolak ukurnya sendiri terhadap apakah seseorang layak dihukum mati.

Mengambil nyawa orang lain dengan intensi, berarti juga mengambil martabat orang tersebut, seseorang tersebut masih memiliki martabat untuk bertobat, maka hukuman mati mengambil martabat seseorang tersebut. Martabat seseorang diberikan oleh Allah terhadap manusia. Maka tidak boleh diambil orang lain.

Theodorus Jason Tjahja XIS2/23

William Hukom mengatakan...

Menurut saya, hukuman mati bukanlah sesuatu hal yang tidak masuk akal atau keterlaluan. Zaman ini, orang-orang yang diberikan hukuman mati hanyalah orang-orang yang melakukan kejahatan besar atau kejahatan yang keterlaluan. Masyarakat melihat mereka sebagai orang yang tidak menghargai martabat dan hak hidup manusia lain, maka untuk apa kita menghargai hak hidup dan martabat mereka?

Hukuman mati merupakan topik yang kontroversial. Banyak orang menentang hukuman mati, namun tidak sedikit juga yang mendukung hukuman mati sebagai hukuman terberat. Karena itu, pro dan kontra hukuman mati perlu dilihat dari dua sudut pandang. Di sisi pertama, memberikan hukuman mati bukanlah hak manusia. Tuhan yang telah memberikan semua makhluk hidup kehidupan, karena itu Tuhanlah yang berhak untuk menentukan kematian semua makhluk hidup. Dengan memberikan hukuman mati sama saja kita mengambil hak Tuhan untuk menentukan kematian. Gereja sendiri memiliki pandangan Pro Life, dimana mereka menjunjung tinggi kehidupan manusia.

Namun, di sisi lain, hukuman mati merupakan hukuman yang efektif memberikan rasa jera kepada penjahat. Orang yang telah melakukan kejahatan berat dan diberikan hukuman mati tidak akan mungkin melakukan kejahatan tersebut lagi, karena orang tersebut sudah mati.

Walaupun begitu, saya berpendapat bahwa hukuman mati seharusnya diperbolehkan. Gereja memang menentang hukuman mati sebagai hukuman bagi penjahat, namun tidak semua orang di dunia ini merupakan orang beragama Kristen ataupun Katolik. Tidak semua agama menentang hukuman mati. Pandangan gereja bukanlah pandangan yang mutlak harus diikuti dan ditaati oleh semua orang, karena itu saya tetap setuju dengan keberadaan hukuman mati. Keefektifan hukuman mati untuk mencegah seorang penjahat dari melakukan kejahatan sebagai tindakan preventif sangatlah tinggi, karena hampir semua orang takut akan kematian.

Keefektifan dari pemberian hukuman penjara seumur hidup tidak sebaik hukuman mati. Pemberlakuan penjara seumur hidup tidak memberikan efek jera bagi sangat banyak penjahat. Walaupun hukuman mati dilaksanakan, sistem pengadilan harus mampu menyeleksi mana saja penjahat-penjahat yang memang benar-benar layak dijatuhi hukuman mati. Pengadilan yang diberikan kepada tersangka kejahatan haruslah pengadilan yang adil, jujur, dan tidak korup; sehingga semua orang mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya.

William Alexander Hukom XI IPS 2 / 25
CC’21

Richard Ponto mengatakan...

Hukuman mati bukan cara yang tepat. Pertama-tama, dari tujuan hukum itu sendiri adalah manusia dapat memperbaiki diri dan belajar dari hukuman yang diberikan. Dan apa yang terjadi dengan hukuman mati tidak memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri bagi para pelaku kejahatan.

Kedua, sebagian hukuman mati cenderung bernada pembalasan. Hukum tangan ganti tangan dan gigi ganti gigi dianggap pantas diterima narapidana. Namun, pertanyaannya adalah apa bedanya antara kita dan pelaku? Sama-sama melakukan pembunuhan. Kita tetap tidak berhak mencabut hak hidup orang lain yang ada di tangan Tuhan.

Saran saya, hukuman yang lebih cocok adalah penjara seumur hidup yang diimbangi dengan pembenahan kualitas sipir-sipir dan lapas. Untuk mencegah terjadinya hal-hal kriminal yang dikendalikan dari dalam lapas.

Sesungguhnya martabat sebagai sesama manusia perlu dijunjung. Kita sendiri merupakan pribadi yang tak luput dari kesalahan.

Richard Ponto XI IPA 4/29
CC'21

Dodo mengatakan...

Baiklah, setelah saya membaca banyak penjelasan serta referensi, saya mengambil kesimpulan bahwa hukuman mati sebaiknya dipertahankan. Saat menjatuhkan hukuman mati kita harus melihat dari berbagai sudut pandang yang ada,contohnya seperti yang kita tahu banyak masyarakat yang menginginkan agar para koruptor untuk dihukum mati, karena ia sebagai "penjahat" yang mengambil uang rakyat dan sebagaimana yang kita tahu bahwa aksi kejahatan seperti contohnya korupsi kerap terjadi di negara kita dan penerapan hukuman mati untuk koruptor dilakukan untuk terjadinya efek jera dan takut untuk para koruptor namun kenyataanya masih banyak orang yang melakukan kejahatan tersebut, karena hukuman yang divonis relatif tidak berat atau mungkin aksi teroris yang membuat banyak orang meninggal sehingga keluarga meneteskan air mata, kita tahu bahwa orang-orang yang melakukan aksi-aksi seperti ini sadar dengan sepenuhnya bahwa ia melakukannya, namun ini menjadi sebuah pertanyaan dimana orang yang tergolong secara general sehat akan psikologis dan mental, namun ia tetap melakukan hal tersebut, dimana hal yang dilakuakan menyusahkan banyak orang, karena tergolong kejahatan yang luar biasa. seperti yang kita tahu setiap kali kita membuat keputusan dan juga tindakan, kita akan memikirkannya terlebih dahulu akan konsekuensi yang jelas, dan konsekuensi tersebut akan ditanggung oleh pelaku, seperti contohnya saat kita menyontek di sma kanisius dan ternyata ketahuan oleh pengawas bahwa kita sedang menyontek, kita jelas tahu dan diberitahu bahwa bilamana kita menyontek kita akan keluar dari akan dikeluarkan dari sekolah. para pelaku aksi teror bom, korupsi, penyebaran narkoba, dan kejahatan yang menyusahkan banyak umat manusia, sudah seharusnya di hukum mati, karena kejahatan-kejahatan tersebut, selain kejahatannya tergolong kejahatan luar biasa, mereka itu sadar akan hal yang mereka lakukan kepada masyarakat namun mereka tetap melakukannya tanpa memperdulikan dampaknya kepada masayrakat.

peraturan hukuman mati harus pertimbangkan secara matang oleh banyak ahli-ahli. sudut pandang yang paling berperan penting dalam sebuah kasus yang memungkinkan untuk dilakukannya hukuman mati ialah sudut pandang agama dan juga sudut pandang negara, kita harus mengukur dimana kita berpikir akan pentingnya setiap hidup manusia beradasarkan sudut pandang agama dan kita tidak dapat mengambil nyawa seseorang, karena tuhan sendirilah yang dapat mengambil nyama seorang manusia, namun dengan sudut pandang kenegaraan kita harus melindungi nyawa manusia dari sebuah ancaman.

Karena itu, saya berpendapat, saya mendukung adanya hukuman mati, dengan diterapkannya peraturan hukuman mati. jelas ini bukanlah hal yang mudah untuk diputuskan, namun hukuman mati harus dilakukan, dikarenakan pelaku sudah melakukan kejahatan yang luar biasa keji, ini tentu akan membuat kontradiksi di masyarakat, namun hal ini sudah dipertimbangkan secara matang oleh banyak pihak secara matang. Dengan peraturan hukuman mati hal ini dapat menyebabkan efek jera ataupun takut untuk melakukan kejahatan, dimana hukuman yang paling berat adalah hukuman mati, hal di dukung dengan upaya agar tingkat kejahatan yang kategorinya luar biasa dapat berkurang.

Aryasatya bani hermawan putra
XI-sos2/06/ CC21

Willhood mengatakan...

Menurut saya hukuman mati merupakan cara yang tidak efektif karena hukuman itu sendiri tidak memberikan efek yang jera kepada penjahat atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan. Menurut pandangan gereja saat ini, cara itu dianggap salah karena nyawa manusia hanya boleh diambil oleh yang Maha Kuasa. Inti dari pandangan tersebut adalah bahwa Gereja pada abad modern ini telah menerapkan prinsip Pro-Life/ mendukung kehidupan manusia. Tapi saya juga memiliki konflik batin yaitu bagaimana orang yang sudah merencanakan pembunuhan banyak orang dan menebarkan teror serta mencemaskan masyarakat yang mencakup seluruh dunia seperti Osama Bin Laden. Masalah tersebut bagi saya juga harus diselesaikan dengan efektif, yaitu dengan cara Hukuman mati.

Tentu saja ini memberikan efek yang besar yaitu orang yang melakukan kejahatan yang dampaknya sangat besar dan mendunia kalau dihukum mati maka masyarakat seluruh dunia merasa lebih aman. Ini membuktikan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang final/ terakhir yang dijatuhkan kepada penjahat yang membawa dampak buruk yang sangat besar terhadap masyarakat. Jadi bisa dilihat ada 2 sisi pandang terhadap Hukuman mati itu sendiri, yang pro bilang hukuman itu efektif untuk memberikan rasa takut terhadap orang yang melakukan kejahatan kemanusiaan maupun dalam skala yang besar dan itu sendiri merupakan cara untuk mengurangi tingkat kejahatan besar. Dalam sisi yang kontra bilang bahwa hukuman mati itu tidak memberikan efek jera terhadap penjahat tersebut dan mengkaitkannya dengan unsur kemanusiaan, agama, sosial dan lain-lain serta hanyalah Yang Maha Kuasa yang berhak mengambil nyawa orang tersebut.

Jadi kesimpulannya adalah saya setuju dan mendukung Hukuman mati. Alasan kenapa saya setuju karena hukuman mati bisa dijadikan sebagai peringatan kepada orang-orang yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kedua adalah bahwa manusia berhak atas rasa keamanan, maka hukuman mati dijatuhkan terhadap penjahat tersebut agar tidak ada lagi korban yang terbunuh/ menebarkan teror. Terakhir, hukuman mati harus dipertahankan di Indonesia agar orang-orang perusak bangsa seperti koruptor dan oknum-oknum lainnya dapat ditangani secara cepat dan tepat.

William. P
XI-S2/26/CC'21


Jose Putra XIA4/22 mengatakan...

Jose Putra XIA4/22
Mungkin hukuman mati sudah menjadi suatu hal yang biasa bagi kita semua. Namun, saya tidak setuju dengan adanya hukuman mati. Hal ini dikarenakan hukuman mati telah melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup dan pada dasarnya kita sesama manusia tidak boleh membunuh satu sama lain. menurut saya seharusnya hukuman mati dihapuskan. karena buat saya semua orang bisa berubah menjadi orang yang lebih baik dan dengan memberi hukuman mati, sama saja seperti kita mengambil kesempatan orang tersebut untuk memiliki hidup yang baru ( hidup yang telah berubah ). Mari kita bayangkan jika orang-orang yang diajatuhi hukuman mati diberi kesempatan untuk berubah, mungkin sekarang orang tersebut bisa menjadi pribadi yang baik dan bisa menjadi berkat bagi kita semua. Terakhir menurut saya, hukuman mati tidak bisa semata-mata menyelsaikan begitu saja. melainkan hukuman mati dapat memberi dampak buruk psikologis bagi keluarga dan tentu bagi pelaku pidananya tersebut. Jadi menurut saya hukuman mati bukanlah cara yang tepat untuk mengatasi kejahatan dan hukuman mati harus dihapuskan. AMDG !!!

Anonymous mengatakan...

Jika dicermati dalam perkembangan dunia dewasa jni, hukuman mati sudah menjadi tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Apalagi ditambah tidak adanya bukti empiris bahwa hukuman mati dapat menurunkan angka kejahatan, maka tentu saja hukuman mati ini sudah sepantasnya tidak dilaksanakan

Nyatanya praktik "gigi ganti gigi, mata ganti mata" masih saja terjadi di beberapa negara, misalnya saja Indonesia. Misalnya saja dalam kasus kejahatan pembunuhan, tentu saja hukuman mati tidak bisa mengembalikan nyawa yang telah dihilangkan.

Jika meninjau kembali tujuan hukuman itu sendiri, hukuman mati juga sudah tidak lagi sesuai dengan tujuan pada dasarnya. Hukuman yang baik adalah yang bisa mengembalikan tertib dan damai masyarakat,juga dapat mempertanggungjawabkan kejahatan yang telah dilakukan. Maka dari itu, seharusnya martabat manusialah yang perlu diprioritaskan dan hukuman mati seharusnya dihapuskan. Hal itu karena Tuhanlah yang menciptakan manusia. Bahkan dari awal kehidupan di rahim ibu, manusia sudah dihargai martabatnya sebagai ciptaan Allah. Maka tidak bisa orang semena mena mencabut nyawa seseorang dengan dalil keadilan. Apalagi, masih kerap hidupant terjadi hukuman yang didasarkan pada motif politis semata.

Maka dari itu, alternatif lain yang bisa diambil untuk mengganti hukuman mati adalah dengan isolasi/penjara seumur hidup dengan mempertimbangkan dan menegakkan martabat terpidana sebagai seorang manusia sebagai ciptaan Allah.

Alfonsus Rendy
XIA2/1
CC'21

William Jefferson Ling mengatakan...

Saya tidak setuju dengan adanya hukuman mati, baik di Indonesia ataupun di tempat lain. Karena hal tersebut sudah terbukti beberapa kali bahwa tidak memberikan efek jera yang lebih baik dari sisi apapun dibandingkan hukuman penjara seumur hidup atau negara lain yang tidak memiliki hukuman mati. Berdasarkan yang sudah disampaikan di artikel, dan juga berdasarkan sedikit dari pengetahuan saya, saya juga tidak setuju dengan hukuman mati ini karena melanggar hak manusiawi sendiri untuk hidup dan diperlakukan sebagai manusia, sebab mereka bukan sebuah alat kekuasaan politik. Selain itu, pastinya hal tersebut sudah melanggar hukum perintah allah untuk tidak membunuh terlepas dari apa kondisinya, sebab itu perbuatan yang tidak dapat diambil balik setelah dilakukan.

William Jefferson Ling XI-8/33
CC'25

Christian Nathanael Girsang mengatakan...

Saya Tidak setuju dengan hukuman mati di Indonesia karna seberat apapun kesalahan nya pemerintah tidak layak dan pantas untuk mengambil hak hidup seseorang dan melanggar hak yg dimiliki yaitu HAK untuk hidup

Leonard Hadinoto mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Leonard Hadinoto mengatakan...

Menurut saya pribadi, saya tidak setuju dengan penghapusa hukuman ini. dikarenakan hukuman mati memang pantas untuk beberapa orang yang telah melakukan tindakan yang sangat buruk sehingga pantas untuk mendapatkan hukuman mati. Banyak orang yang bependapat bahwa biarkan Tuhan untuk menghukumnya, akan tetapi kenyataanya adalah mereka masih ada di muka bumi ini oleh karena itu harus di hukum pada saat ini juga. Banyak juga yang mengatakan bahwa hukuman tsb melanggar HAM akan tetapi para kriminal juga telah melanggar HAM oleh karena itu harus diadili.

Leonard Alexander Hadinoto 11-3 / 20
CC'25

Maximilian Marco Setjadi mengatakan...

Pendapat pribadi saya adalah saya tidak setuju dengan adanya hukuman mati, karena hukuman mati ini melanggar hak asasi manusia menurut saya. Hukuman mati ini juga tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki Tuhan. Hukuman mati ini tidak memberikan kesempatan bagi yang melakukan kesalahan untuk memperbaikinya. Mungkin akan lebih baik jika hukuman mati diganti atau diubah dengan hukuman yang lebih baik.

Maximilian Marco Setjadi 11-3/22
CC’25

Peter Amadeus Liem/XI-4/31 CC 25 mengatakan...

Hukuman mati seakan-akan memberikan manusia kekuasaan untuk menentukan nasib hidup mati seseorang. Manusia diberikan kemampuan untuk mengambil keputusan. Namun, bahayanya banyak orang yang menyalahgunakan kemampuan ini dan tidak menggunakan conscience mereka untuk mengambil keputusan yang baik. Dalam kitab suci, kita diajarkan, "Jika ditampar pipi kirimu, berikanlah pipi kananmu juga." Dalam konteks kehidupan sehari-hari hal ini masih relevan karena kita harus bisa memaafkan sesama kita. Namun bayangkan, orang-orang yang memang melakukan kejahatan berat salah satunya membunuh secara sengaja untuk kepentingan pribadi. Sebagian besar orang selalu mengatakan bahwa setiap orang harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya. Namun, sebagai keluarga korban yang kehilangan seseorang yang mereka sayangi, hal ini tidak bisa dengan mudah diterima. Sebagai keluarga korban, mereka pasti memilih hukuman mati bagi pelaku kejahatan berat ini. Maka dari itu, saya tidak dapat memberikan jawaban yang pasti jika hukuman mati harus dihilangkan atau seharusnya tetap ada. Namun, dalam konteks kemanusiaan, memang setiap orang harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang mereka buat. Maka dari itu, tidak ada manusia satupun yang berhak mengambil nyawa orang lain, salah satunya dari hukuman mati. Setiap manusia berhak diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Karena juga, jika kita membunuh seorang pembunuh, dosa yang kita tanggung sama dengan pembunuh itu.

Peter Amadeus Liem-31-XI4
CC 25

Andrew William XI7/03 mengatakan...

Saya Kurang Setuju terhadap keberadaan hukuman mati. Namun, jika tidak ada hukuman mati, orang-orang atau para kriminal dapat bersikap semena-mena dalam melakukan kejahatan. Dalam hati saya sendiri, saya kurang setuju terhadap keberadaan hukuman mati. Namun secara teori, hukuman mati diperlukan untuk membatasi para kriminal-kriminal kejahatan agar tidak melakukan kejahatan (karena takut akan hukuman mati).

Andrew William Surya Handaya XI7/03

Digda mengatakan...

Saya tidak setuju menurut saya jika hukuman mati tidak ada maka tidak ada efek takut dan jera akan hukum dari para kriminal, serta hukuman mati merupakan solusi melawan kriminalitas paling efektif dan murah karena kita tidak perlu membayar fasilitas untuk menahan kriminal dan membayar untuk kebutuhan dan keberlangsungan hidup mereka, tapi kita langsung mengeksekusi mereka yang jauh lebih murah dari membiarkan mereka hidup.

Digda/11-5/7

Aloisius Gonzaga Bima Abinaya Waluyo mengatakan...

Saya memiliki 2 pandangan terhadap hukuman mati tersebut, seperti
- saya setuju dengan adanya hukuman mati dikarenakan hal tersebut memiliki efek yang cukup besar terhadap psikologi dari kriminal kelas berat. Hal ini juga dapat menjadi sebuah pembalasan untuk lara kriminal kelas berat didimana setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya. Mereka dapat meyakini bahwa hal ini dapat memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat yang merasa terganggu. Selain itu, hukuman mati dianggap sebagai efek jera yang dapat mencegah pelanggaran hukum serius.
- saya juga tidak setuju mengenai adanya hukuman mati. Dimana pemulihan keseimbangan atau pembalasan seringkali lebih bersifat emosional dan tidak efektif dalam mencapai tujuan rehabilitasi atau pencegahan kejahatan.Hal ini dapat beresiko teterhadap penahanan dan eksekusi yang salah terhadap para tahanan. Hukuman mati juga terkadang kurang efektif untuk mencegah ataupun mengurangi tingkat kejahatan yang akan terjadi. Hal ini juga melanggat hak asasi manusia dimana mereka memiliki hak untuk hidup


Aloisius Gonzaga Bima Abinaya Waluyo XI-8/6

Anonim mengatakan...

Menurut saya hukuman mati berefek bagi para penjahat/kriminal baik secara positif maupun negatif. Bagian positifnya, hukuman mati merupakan ancaman paling besar bagi para kriminal dan dapat berdampak pada psikologis mereka. Dengan adanya hukuman mati maka para kriminal takut untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang membawa mereka ke hukuman mati. Alhasil pastinya tingkat kriminalitas di suatu daerah akan berkurang drastis.

Bagian negatifnya, hukuman mati berhubungan dengan kemanusiaan sebab hukuman mati merupakan tindakan dimana kriminal dibunuh atas perbuatan kejahatannya. Pastinya orang akan berpikir bahwa hukuman mati ini merupakan hal yang tidak manusiawi sehingga hukuman ini memiliki banyak kontra apalagi di Indonesia.

Namun tergantung dari salah dan benarnya maupun kasihan atau tidak kasihan. Hukuman mati memang bisa menurunkan angka kriminal tapi masih banyak orang yang juga merasa kasihan terhadap orang yang bersalah.

Reinardus Arielle XI-2/31